Pada penulisan tesis ini akan membahas mengenai Persekutuan Perdata Notaris sebagai suatu Kantor Bersama di Indonesia dan akan membahas sedikit gambaran mengenai Notary Maatschappen di Belanda. Hal ini dilatarbelakangi oleh kecemasan Penulisan terhadap banyaknya jumlah Notaris yang tidak seiring dengan perkembangan mutu dari jabatan Notaris itu sendiri. Kemudian keingintahuan Penulis mengapa Kantor Bersama Notaris dalam bentuk Persekutuan Perdata tidak umum dilakukan di kalangan Notaris di Indonesia, padahal Persekutuan Perdata Notaris sudah diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Perubahannya dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Di sisi lain, mayoritas Notaris di Belanda tergabung di dalam suatu Notary Maatschappen. Hanya sebesar 1 satu persen yang menjalankan jabatan Notarisnya dalam suatu kantor one-man-notary.
Dari latar belakang tersebut maka muncul permasalahan bagaimana kedudukan dan tanggung jawab Notaris dalam suatu Kantor Bersama Notaris dengan bentuk Persekutuan Perdata, kemudian bagaimana penerapan ketentuan mengenai Persekutuan Perdata Notaris di Indonesia dan di Belanda, serta bagaimana keuntungan dan kerugian bagi Notaris untuk membentuk Kantor Bersama Notaris dalam bentuk Persekutuan Perdata. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara kepada beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa meski Persekutuan Perdata Notaris memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, namun Persekutuan Perdata dapat dijadikan pilihan bagi Notaris yang baru akan mendirikan kantor atau sudah menjalankan jabatannya. Pelaksanaan Persekutuan Perdata Notaris dapat diadopsi dari pengaturan mengenai Notary Maatschappen di Belanda dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
This research examines Notary Civil Partnership as Joint Office in Indonesia and will discuss a few about description of Notary Maatschap in Nederland. The background of this research is because of Researcher s anxiousness about the growth number of Notary that is not aligned with the Notary s quality itself. The next background is since Researcher is inquiring like to know why Notary Civil Partnership is unusual to be established in Indonesia. Whereas, Notary Civil Partnership is already allowed by Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris and its amendment and also regulated by Ministry Regulation Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata. On the other hand, The Majority of Notary in Nederland affiliated in Notary Maatschap. Only 1 one percent of Notaries implement called one man notary office.
From those backgrounds emerge some problems. There are how is the status and the responsibility of Notary in Notary Civil Partnership as Joint Office, how is the implementation of the regulation of Notary Civil Partnership in Indonesia and Nederland, and how is the advantages and disadvantages of Notary Civil Partnership as Joint Office. Research method of this research is normative juridicial that supported by interview to some expert informant. Data analysis of this research is qualitative. The result of this research is Notary Civil Partnership has advantages and disadvantages, nevertheless it can be a preference for Notary. Notary Civil Partnership can applied and adopted from Notary Maatschap of Nederland and refer to regulation in Indonesia.