Akta perjanjian yang dibuat oleh notaris mempunyai peranan penting dalam menciptakan kepastian hukum didalam setiap perbuatan dan peristiwa hukum, sebab akta notaris bersifat autentik dan merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait dengan akta notaris tersebut. Di sisi lain, sebagai pejabat umum, seorang notaris harus memegang teguh prinsip kehati-hatian, oleh sebab itu pertanggungjawaban seorang notaris terhadap akta yang dibuatnya. Apabila suami atau isteri dengan harta bersama akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga dapat bertindak hanya jika dapat persetujuan dari kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta perjanjian kredit dengan agunan harta bersama dan akibat hukum perjanjian kredit dengan agunan harta bersama tanpa persetujuan oleh salah satu pihak yang sah.
Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Notaris dalam membuat akta perjanjian kredit dengan agunan harta bersama harus melaksanakan prinsip kehati-hatian mengingat sadanya para pihak yang memberikan surat dan keterangan palsu serta akibat hukum perjanjian kredit dengan agunan harta bersama tanpa persetujuan oleh salah satu pihak yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2016 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 946 K/Pdt/2016, pembuatan akta perjanjian kredit dengan agunan harta bersama tanpa persetujuan salah satu pihak yang sah harus dibuktikan dengan pidana yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
The notarial deed made by notary has an important role in creating legal certainty in every act and legal event, because notarial deed is authentic and is the strongest and fulfillment in every case related to the notarial deed. On the other hand, as a public official, notary must adhere to the principle of caution, and therefore notary 39 s accountability to the deed he makes. If a spouse or husband with a joint property will enter into an agreement with a third party to act only if there is mutual consent from both parties. This study aims to identify the precautionary principle of notary in establishing credit agreement deed with collateral of joint property and the consequence of credit agreement law with collateral of joint property without approval by one of the legitimate parties.
The research method that will be used in this research is normative juridical research method and is descriptive analytical and qualitative. Notary in making credit agreement with collateral of joint property must implement the principle of prudence in view of the existence of the parties giving fake letters and statements as well as the effect of credit agreement agreement with collateral of joint property without the consent of one of the parties based on Supreme Court Decree Number 1217 K Pdt 2016 is invalid and has no legal force but based on the Supreme Court decree Number 946 K Pdt 2016, the creation of credit agreement with collateral of joint property without the consent of one of the legitimate parties shall be proven by criminal based on fixed law.