ABSTRAKNotaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik dan terdapat kepercayaan publik yang sangat besar. Seorang notaris dalam menjalankan jabatannya tidak menutup kemungkinan melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan pidana, salah satunya pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh Notaris khususnya terhadap pemalsuan tanda tangan pada akta autentik. Penulis tertarik membahas tentang sanksi hukum yang diberikan terhadap Notaris dalam hal pemalsuan tanda tangan pada akta, kemudian akibat hukum terhadap minuta akta yang dipalsukan oleh Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis-normatif untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung RI No.146K/Pid/2015 tentang persoalan yang menyangkut tentang bentuk-bentuk pelanggaran jabatan serta pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan Library Research . Penelitian ini menghasilkan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada seorang notaris apakah sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam KUHP karena dalam jabatan notaris melekat kepercayaan publik yang besar. Hal ini diharapkan akan memberikan rasa jera untuk tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari. Selain dari pada itu diharapkan notaris akan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas jabatannya. Dalam hal terbukti Notaris memalsukan akta maka akibatnya akta tersebut tidak sah artinya akta tersebut tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna atau dengan kata lain akta tersebut kehilangan otentisitasnya.
ABSTRACT Notary is a public official who is authorized by the state to create an authentic deed and there is a huge public trust. A notary implement out his position possible to do deviation which is a stilted act which is done by Notary especially against signature forgery on authentic deed. The author interested in discuss about the legal sanctions to the Notary in the case of signature forgery on the deed, then consequences against the original of the deed which is faked by Notary.The research method is juridical normative to analyze Supreme Court Decision No.146K Pid 2015 about issues related to the violation and forgery on authentic deed by Notary. The type of data is secondary data consisting of basic, secondary, and tertiary materials. Data processing tool is Library Research. This research create a sanctions to the Notary as in the Criminal Code because in the notary 39 s there is a public trust. This is expected to provide a deterrent to not do similar deeds in the future. In addition, it is expected that the notary will be more careful in carrying out his duties. In case of proven Notary forgery deeds then consequently the deed is not valid meaning does not have the strength as a perfect evidence or in other words the deed is losing its authenticity.