Dalam perkembangannya, pemerintah kembali mengubah sistem perencanaan pembangunan melalui penetapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional UU SPPN . Sistem perencanaan yang disusun diharapkan dapat menjamin tercapainya tujuan negara. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. UU SPPN adalah sebuah instrumen, maka agar instumen tersebut tetap up-to-date, perlu telaah mengenai apakah UU SPPN masih sesuai dengan kebutuhan kekinian. Kemudian diperlukan harmonisasi dengan instrumen lain yang setara maupun dibawahnya. Metode penelitian Hukum yang digunakan yuridis normatif dengan bahan primer, sekunder dan tersier sebagai sumber data penelitian. Dari hasil penelitian, penulis berkesimpulan RPJP-RPJMN sebagai Instrumen Hukum dalam Pembangunan Hukum Ekonomi yang berjenjang dari Tingkat Nasional sampai dengan Tingkat Daerah Tingkat II dimana berfungsi untuk mendorong perencanaan pembangunan yang lebih optimal. Namun ternyata terdapat hambatan dari segi Birokrasi, dimana dalam pelaksanaannya belum bisa diandalkan, dan kemauan politik pihak di luar pemerintah untuk mendukungnya. Selain itu Presiden terpilih pada Tahun 2014 maka RPJMN akan disahkan pada tahun 2015, Kepala Daerah dari tingkatan Gubernur, Walikota hingga Bupati belum tentu terpilih pada tahun 2016 ataupun 2017 dan mungkin pengambil keputusan belum tentu sejalan tahun kepemimpinannya apalagi posisi partai yang belum tentu sejalan dengan visi misi Presiden terpilih. Maka upaya optimalisasi yang dapat dilakukan adalah pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu segera dilakukan terhadap Pemerintah Daerah termasuk satuan kerja perangkat daerah/ SKPD dalam Pembentukan perencanaan pembangunan yang dihasilkan berupa dokumen-dokumen: Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP Daerah untuk jangka panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJM Daerah dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renstra-SKPD untuk jangka menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD serta Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja SKPD . Selain itu untuk pelaksanaan sinkronisasi Visi Pembangunan Pusat dan Daerah, maka pengaturan dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah tidak harus terjadi, terlebih karena adanya pelaksanaan asas desentralisasi dalam wujud otonomi daerah. Oleh karena itu, pengaturan perencanaan pembangunan di daerah menuju ke arah pluralistik.
In its development, the government again changed the system of development planning through the enactment of Law No. 25 of 2004 on National Development Planning System UU SPPN . Planned planning system is expected to ensure the achievement of state goals. In an effort to achieve these objectives, the National Development Planning System as a unity of development planning procedures to produce long term, medium term and annual development plans implemented by the state and community organizers at the Central and Regional levels. The SPPN Law is an instrument, so that the institution remains up to date, it is necessary to examine whether the SPPN Law is still in line with the present needs. Then required harmonization with other instruments equivalent or below. Legal research methods used normative juridical with primary, secondary and tertiary materials as the source of research data. From the results of the study, the authors conclude RPJP RPJMN as a Legal Instrument in Economic Law Development tiered from the National Level up to the Level of Second Level Region which serves to encourage a more optimal development planning. But there are obstacles in terms of bureaucracy, which in its implementation can not be relied upon, and the political will of parties outside the government to support it. In addition, the President is elected in 2014, the RPJMN will be ratified by 2015, the Head of Region from the level of Governor, Mayor to Regent is not necessarily elected in 2016 or 2017 and maybe the decision makers are not necessarily in line of the year of leadership let alone the position of the party that is not necessarily in line with the vision mission of the elected President. So the optimization effort that can be done is the implementation of control and evaluation of regional development needs to be done immediately to Local Government including unit of regional apparatus SKPD in Formation of development planning resulted in documents Long Term Development Plan RPJP Daerah for long term , Regional Medium Term Development Plan RPJM Daerah and Strategic Plan of Local Government Devices Renstra SKPD for the medium term, and Local Government Work Plan RKPD and Work Plan of Regional Working Units Renja SKPD . In addition to the implementation of synchronization of Central and Regional Development Vision, the arrangement of national and regional development planning should not occur, especially because of the implementation of the principle of decentralization in the form of regional autonomy. Therefore, the arrangement of development planning in the regions towards the pluralistic direction.