Perjanjian perkawinan bukanlah hal yang popular dalam masyarakat, karena dalam masyarakat terdapat pemikiran bahwa suami-istri yang membuat perjanjian perkawinan dianggap tidak mencintai pasangannya sepenuh hati, karena tidak mau membagi harta yang diperolehnya. Hal ini disebabkan dengan adanya perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri. Mengenai perjanjian perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 29 yang kemudian dirubah dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Permasalahan yang dikemukakan pada tesis ini adalah akibat hukum perjanjian kawin yang tidak disahkan sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 serta akibat hukum perjanjian kawin yang tidak disahkan pasca terjadinya perceraian terhadap harta bersama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 598/PK/Pdt/2016.
Jenis penelitian dalam tesis ini adalah normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sifat penelitian yang digunakan yakni deskriptif analitis. Akibat hukum akta perjanjian kawin yang tidak disahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah hanya mengikat kedua pihak dan pasca putusan tersebut akibat hukum akta perjanjian kawin yang tidak disahkan adalah perjanjian kawin tersebut sah dan mengikat kedua pihak dan dapat mengikat pihak ketiga setelah disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang dapat dilakukan selama perkawinan dilangsungkan. Sementara akibat hukum akta perjanjian kawin yang tidak disahkan pasca perceraian terhadap harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh masing-masing pihak tetap menjadi milik masing-masing.
Marital agreement deed is not popular in the community, because the community there is the idea that a husband and wife who made marital agreement is considered not wholeheartedly love their partner, because they do not want to divide the wealth obtained. This is due to the existence of the marriage covenant itself in the marriage there is no joint property and that there are only personal property of each of the husband and wife. Regarding the marital agreement is regulated in Law No. 1 of 1974 on Marriage, Article 29 which has been changed with The Decision of Constitutional Court Number 69 PUU XIII 2015.The problems presented in this thesis are what is legal effect of illegalized marital agreement deed before and after The Decision of Constitutional Court Number 69 PUU XIII 2015 also legal effect illegalized marital agreement deed after the divorce toward joint property.
The research in this thesis is the type of normative, the study of primary legal materials and secondary law. The type of research that used in this thesis is descriptive analytical by taking problems or focusing on issues as they were when the research was conducted, which was then processed and analyzed for conclusion. The legal effect of the illegalized marital agreement deed before The Decision of Constitutional Court Number 69 PUU XIII 2015 is only binds both parties husband and wife and the legal effect of illegalized marital agreement deed after that decision is binding both parties huband and wife and applies a third party after being legalized by marriage registrar. The legal effect of illegalized marital agreement deed after the divorce toward joint property is the property acquired during the marriage by each party shall remain the property of each.