ABSTRAKMerek merupakan "tanda" berupa kata, angka, gambar, symbol ataupun
warna untuk memberikan identifikasi pembuatnya sehingga dapat membedakan satu barang dengan barang lainnya. Peraturan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasia Geografis. Putusan kepailitan menunjuk kurator atau Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk mewakili Perseroan Terbatas (PT) melakukan tindakan hukum menyangkut harta Perseroan Terbatas (PT) untuk tujuan pemenuhan hak para Kreditornya. Di dalam praktek Kurator sangat terbatas di dalam melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset tak berwujud (intangible asset) khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik perseroan terbatas. Padahal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan aset yang paling potensial saat perseroan terabatas ada pada kegiatan usaha. Tesis ini akan membahas tentang penilaian dan kendala serta konsekuensi yuridis pada proses pengalihan asset HKI berupa merek terdaftar dalam pemberesan boedel pailit ditinjau dari aspek hukum kepailitan dan mengambil contoh kasus kepailitan PT. Nyonya Meneer yang merupakan pioneer industry jamu di Indonesia. Peneliti mengambil contoh kasus Nyonya Meneer dikarenakan banyak hal yang dapat digali dari pailitnya perusahaan jamu terbesar pada masanya itu, tesis ini juga akan membahas tentang resep jamu Nyonya Meneer yang dikualifisir dapat
dilindungi menggunakan rezim rahasia dagang (trade secret).
Metode penulisan tesis ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memiliki makna pencarian sebuah jawaban tentang suatu masalah. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kegiatan penelitian kepustakaan, wawancara, dan mempelajari data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa penilaian suatu merek akan lebih maksimal dan/atau optimal ketika merek tersebut masih beroperasi dan/atau going concern, akan tetapi dalam keadaan pailit, suatu merek terkenal seperti Nyonya Meneer pun masih dapat memiliki valuasi merek yang tinggi, disamping itu merek Nyonya Meneer akan dialihkan dengan menggunakan perjanjian lisensi setelah kurator menjual secara lelang merek tersebut.
ABSTRACTTrademark is a "sign" the form of words, numbers, pictures, symbols, or colors to provide identification of the manufacturer so it can distinguish between goods. Trademark protection arranged in Act No.20 Year 2016 about Trademark and Geographic Indication. The verdict has been made by bankruptcy Court of Justice which pointed the curator to represent the company to fullfil their creditor debt. In the field, curator usually has limited steps to perform legal action regarding the company assets specifically in intangible asset in the scope of Intellectual Property Rights. However, IP Rights are the most potential asset that company have when their company are still running. This dissertation will elaborate the value, the obstacle, and also the juridical consequences by transferring the trademark rights, from bankruptcy law point of view, and the researcher have chosen PT. Nyonya Meneer case, which is one of the pioneer for traditional medicine in Indonesia. The researcher chosen the Nyonya Meneer, one of the biggest traditional medicine company case because there are a lot of issue that can be observed which include the receipt of Nyonya Meneer which can be qualified as trade secret.
Collecting data methods conduct with using the research literature, interview and study of secondary data. We can concluded, that the value of the trademark are going to be higher if the company are still running their business. However, when the company bankrupt, if they have famous mark just like Nyonya Meneer, their brands are still valuable. Furthermore, the Nyonya Meneer brand are going to be transferred using license agreement after the curator sell their assets by auction methods.