ABSTRAKMenggunakan bunching estimation dan data SPT dari DJP, diketahui pada periode 2011-2013 ada perilaku bunching, yaitu perilaku menahan omzet, yang signifikan di area sekitar batasan PKP Rp. 600 juta. Akan tetapi pada periode 2014-2016 tidak ada bunching pada area yang sama. Respons bunching menunjukkan batasan PKP justru menjadi penghalang pertumbuhan usaha. Menggunakan analisis level perusahaan, wajib pajak dengan status hukum Persekutuan & Firma dan sektor usaha Transportasi dan Pergudangan memiliki probabilitas tertinggi untuk melakukan bunching. Probabilitas melakukan bunching dengan cara underreporting omzet tertinggi ada pada karakteristik wajib pajak dengan status hukum Yayasan dan sektor usaha perdagangan. Pada area sekitar Rp. 4,8 Miliar tidak ada bunching terhadap batasan PKP, justru yang ada fenomena negative bunching, yaitu wajib pajak memilih untuk memiliki omzet diatas batasan. Hal ini dikarenakan ada kebijakan lain yang berpengaruh pada area yang sama yaitu kebijakan tarif pajak flat 1% dari omzet.
ABSTRACT Using bunching estimation and data from tax return in Directorate General of Taxes, it is known there is significant bunching behavior, holding it's sales, in the area around threshold Rp. 600 million, but in the period 2014-2016 there is no bunching in the same area. The bunching response shows that the VAT threshold is actually a barrier to business growth. Using company-level analysis, taxpayers with legal status "Persekutuan & Firma" and in Transportation and Warehousing sector have the highest probability of bunching. The highest probability of doing bunching by underreporting is on the characteristics of the taxpayer with the legal status "yayasan" and in trade sector. In the area around Rp. 4.8 Billion there is no bunching at VAT threshold, at this point there is negative bunching phenomenon, the taxpayer chooses to have sales above the limit. This is because there are other policies that affect the same area that is tax rate policy flat 1% of sales rather than profit.