Tesis ini mengambil tema Tanggung Jawab Penjual Piutang dan Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Piutang Dalam Penagihan Piutang Pada Transaksi Anjak Piutang. Permasalahan yang diteliti menyangkut 3 (tiga) hal yaitu, pertama tentang tanggung jawab Penjual Piutang dalam hal adanya kegagalan penagihan piutang oleh Pembeli Piutang. Kedua, tentang bentuk perlindungan hukum bagi Pembeli Piutang dari gagalnya pembayaran utang. Ketiga, tentang pandangan Majelis Hakim atas terjadinya gagal pembayaran pada transaksi Anjak Piutang. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian hukum bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap gagalnya pembayaran utang oleh debitur, maka tanggung jawab penjual piutang tergantung pada apa yang sudah disepakati dalam perjanjian Anjak Piutang. Apabila dalam perjanjian disepakati With Recourse Factoring, maka penjual piutang akan bertanggung jawab untuk melunasi piutang tersebut dalam hal pembeli piutang tidak mendapatkan tagihan piutangnya dari debitur baik seluruh maupun sebagian. Selanjutnya Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan pembeli piutang jika terjadi gagalnya pembayaran pada proses ini jika perjanjian dibuat dengan klausula Recourse Factoring maka pembeli piutang dapat meminta pertangungjawaban penjual piutang atas harga yang telah dibayarkan. Selanjutnya jika terdapat perjanjian penanggungan maka si penanggung diminta melunasi hutang debitur kepada pembeli piutang sekalipun dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh penanggung tersebut.
This thesis takes the theme of Seller's Receivable Responsibility and Legal Protection Against Purchaser Receivable In Receivable Billing On Factoring Transactions. The problems studied are 3 (three) things, namely, first about the responsibility of the Seller of Receivables in the event of failure of receivable billing by Buyer Receivable. Secondly, regarding the form of legal protection for Buyer Receivable from default of debt payment. Thirdly, regarding the view of the Panel of Judges on the occurrence of unsuccessful payments on factoring transactions. Research conducted using legal research method is juridical normative, that is research of library law or legal research based on primary, secondary, and tertiary data. The result of the research indicates that the failure of debt payment by the debtor, the responsibility of the seller of the receivable depends on what has been agreed in the factoring agreement. If the agreement is agreed with With Recourse Factoring, then the seller of the receivable will be responsible for paying off the receivable in case the buyer of the receivable does not receive the receivables from the debtor either in whole or in part. Further form of protection that can be purchaser of receivable in case of failure of payment in this process if agreement made with clause of Recourse Factoring then buyer of receivable can request accountant seller responsibility of price already paid. Furthermore, if there is a guarantee agreement then the insurer is required to repay the debtor's debt to the buyer of the receivables even with the assets owned by the insurer.