ABSTRAKZona ekonomi eksklusif merupakan wilayah dimana kegiatan penangkapan ikan dilakukan oleh negara lain dalam hal ini kapal asing. Zona ekonomi eksklusif rentan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing, negara pantai seperti Australia, Indonesia dan Malaysia menerapkan tindakan khusus sebagai bagian dari penegakan hukum bagi para pelaku yang melanggar di wilayah mereka, sebab negara-negara pantai yang berdasar pada UNCLOS 1982. Pasal 73 UNCLOS 1982 terkait penegakkan hukum di negara pantai, aturan ini memberikan hak dan kewajiban negara untuk mengatur kebijakan di laut, menegaskan bahwa negara pantai dapat melaksanakan hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di ZEE, melalui tindakan khusus berupa penenggelaman kapal berbendera asing yang diterapkan oleh Australia, Indonesia dan Malaysia dalam rangka penegakan hukum dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa negara bertanggung jawab untuk menjamin aktivitas dalam yurisdiksi mereka atau pengawasan yang tidak merusak lingkungan negara lain. Walaupun demikian, ketiga negara tersebut memiliki perbedaan dalam segi praktek serta prosedur sebab ketiganya terikat kepada kedaulatan negara, oleh sebab itu peneliti ini mengangkat terkait praktek dan prosedur penenggelaman kapal berbendera asing yang melakukan pelanggaran di zona ekonomi eksklusif suatu negara pantai melalui pendekatan normatif dengan menganalisa dan mengkaji ketentuan hukum internasional dan hukum nasional di negara pantai.
ABSTRACTExclusive economic zone is a region where fishing activities carried out by other States in this regard foreign ships. Exclusive economic zone vulnerable to violations committed by foreign vessels, coastal States such as Australia, Indonesia and Malaysia implement special measures as part of law enforcement for the perpetrators who infringe on the territory them. Article 73 of law enforcement related to UNCLOS 1982 in coastal states, this rule provides the rights and obligations of the State to set policy at sea, asserts that coastal States can exercise the right of sovereign to do exploration, exploitation, conservation and management of the biological wealth of resources in the EEZ, through special measures in the form of a foreign flagged ship sinking applied by Australia, Indonesia and Malaysia in the course of law enforcement and in harmony with the principles of development sustainable that the country responsible for the guarantee activity in their jurisdiction or control do not damage the environment of other States. However, they have differences in terms of practice and procedure because they are tied to State sovereignty, therefore the researchers this raised related practices and procedures the sinking ship of foreign flagged infringing on the exclusive economic zone of a coastal State through a normative approach by analyzing and reviewing the provisions of international law and national law in the coastal States.