ABSTRAKBank sebagai penghimpun dana masyarakat, mengumpulkan dana dari masyarakat dalam jumlah yang sangat besar dengan jangka waktu yang cukup lama merupakan sumber utama bagi Bank dalam menyalurkan kembali kepada masyarakat yang memerlukan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Inilah yang dinamakan fungsi Bank sebagai Intermediasi. Adanya hubungan pinjam-meminjam tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara peminjam (debitur) dan meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Unsur esensial dari kredit bank adalah adanya kepercayaan dari bank sebagai kreditor terhadap nasabah peminjam sebagai debitor. Jaminan merupakan salah satu faktor dalam pertimbangan pemberian kredit dari bank. Pada kenyataannya saat ini Debitur ataupun pihak pemilik jaminan akan menggunakan segala upaya agar harta benda miliknya tidak dieksekusi oleh bank apabila terjadi wanprestasi, hal ini sangat berhubungan dengan itikad baik daripada debitur dan pemilik jaminan, ketika debitur mengajukan pinjaman terhadap debitur seharusnya debitur juga sudah mempersiapkan untuk melaksanakan kewajibannya yaitu dengan membayar pinjaman pokok berserta bunga terhadap kreditur, dikarenakan tidak ingin harta benda nya dieksekusi maka debitur melakukan upaya-upaya baik secara non-hukum ataupun dengan melalui jalur hukum, pada perkembangannya kasus-kasus perbankan menjadi lebih kompleks lagi dibandingkan sebelumnya, dikarenakan pengetahuan debitur dan pemilik jaminan juga semakin banyak dan tajam mengenai hukum dan sistem perbankan, seperti yang dilakukan dengan mengajukan perlawanan pihak ketiga dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
ABSTRACT Banks as collectors of public funds, collect funds from the public in a very large amount with a long period of time is a major source for the Bank in channeling back to the community in need in the form of loans or credit. This is called the function of the Bank as Intermediation. The existence of the borrowing and borrowing relationship begins with the creation of an agreement between the borrower (debtor) and lend (creditor) as outlined in the agreement form. An essential element of bank credit is the trust of the bank as a creditor to the borrower's customer as a debtor. Guarantee is one of the factors in the consideration of lending from the bank. In fact, at this time the Debtor or the owner of the warranty will use all efforts to keep his property not executed by the bank in case of default, this is very much in relation to the good faith of the debtor and the owner of the guarantee, when the debtor applying the loan to the debtor should the debtor have also prepared for carrying out its obligations by paying principal and interest credit to the creditor, because it does not want his property executed then the debtor makes efforts either non-law or through legal channels, the development of banking cases becomes more complex than ever before, the knowledge of debtors and owners of collaterals is also increasingly and sharply concerning the laws and banking system, as is done by proposing third party resistance and lawsuits unlawful act.