ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perencanaan pajak atas restitusi PPN pada PT BAP-WASKITA-WIKA KSO. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah upaya perencanaan pajak atas restitusi PPN pada PT BAP-WASKITA-WIKA KSO sangat tidak memadai, yang mengakibatkan buruknya sistem administrasi PPN khususnya dalam proses restitusi PPN, seperti: 1 terjadinya keterlambatan penyampaian Faktur Pajak Masukan beserta kelengkapan dokumen dari salah satu tim/divisi proyek; dan 2 adanya kesalahan dalam pemilihan rekanan. Selain itu, kurangnya pengetahuan atau pemahaman akan ketentuan dan peraturan perpajakan mengakibatkan adanya kesalahan dalam menerbitkan Faktur Pajak Keluaran serta minimnya upaya perlawanan yang dilakukan pada saat dan setelah proses pemeriksaan, seperti menyetujui seluruh koreksi atas temuan pemeriksaan dan menerima begitu saja Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB yang diterbitkan. Pada akhirnya, ketiadaan perencanaan pajak yang memadai atas restitusi PPN menimbulkan adanya sanksi administrasi pajak berupa kenaikan, pembayaran pokok, dan bunga yang jumlahnya cukup material. Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
ABSTRACTThis research aims to analyze the efforts of tax planning on VAT refund in PT BAP WASKITA WIKA KSO. This research use qualitative approach with descriptive research type. It concluded the tax planning efforts on VAT refund in PT BAP WASKITA WIKA KSO are inadequate, it causing poor VAT administration system especially in VAT refund process, such as 1 delay in submitting the Input Tax Invoice along with the completeness of documents from one of the project rsquo s team or division and 2 mistake in choosing partners or suppliers. Moreover, the deficient of knowledge and understanding of tax laws and regulations lead to error in issuing Output Tax Invoice as well as the lack of counter measures carried out during and after the tax examination process, such as approving all corrections made on tax examination findings and just accepting the Tax Underpayment Assessment Letter SKPKB issued. In the end, the absence of adequate tax planning on VAT refund lead to the administrative tax sanctions such as increase in amount, principal payment, and interest in significant amount. The sanctions are imposed under Article 13 paragraph 3 and Article 19 paragraph 1 of the Law of General Provisions and Tax Procedures Number 6 of 1983 as lastly amended by Law Number 16 of 2009.