Perkembangan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan perbankan di Indonesia ditandaidengan meningkatnya jumlah perbankan syariah atau unit usaha syariah. Penyelesaiansengketa pada perbankan syariah di Indonesia dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, salahsatunya adalah mediasi. Mediasi sebagai alternatif bagi pelaku usaha untuk menyelesaikansengketa dengan waktu dan biaya yang efisien, dan sebagai jalan keluar dari keterbatasanpengadilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Namun dalam pelaksanaannya,mediasi belum menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa. Mengingat Indonesiasebagai negara dengan mayoritas muslim yang menjunjung prinsip musyawarah dansemangat sejalan dengan perbankan syariah yang membutuhkan proses penyelesaiansengketa melalui mediasi. Pokok permasalahan penelitian ini adalah: landasan pemikiran dankonsep alternatif penyelesaian sengketa menurut hukum Islam dan peraturan di Indonesia; islah sebagai upaya penyelesaian sengketa untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dibidang muamalah; mediasi untuk mewujudkan islah dalam penyelesaian sengketa pada padabank syariah; dan pengaturan pelaksanaan mediasi pada Bank Syariah agar dapatdilaksanakan sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metodeanalisis normatif dengan menggunakan teori maslahah, teori musyawarah dan teori positivasihukum Islam di Indonesia. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa APS menurutsyariah dan mediasi di Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan mendasar. Proses islahharus mengacu pada prinsip syariah. Penyelesaian sengketa melalui islah menggunakanpendekatan musyawarah yang telah biasa dilakukan dan menjadi prinsip kehidupanmasyarakat di Indonesia. Pendekatan ini dapat diterapkan pada sengketa di bank Syariah.Penyelesaian sengketa perbankan syariah harus sesuai dengan landasan operasionalperbankan syariah yaitu kerjasama dan kemitraan. Oleh karena itu prinsip dasar mediasi padaBank Syariah di LAPSPI dan Pengadilan Agama mengacu pada prinsip mediasi padaumumnya, dengan menerapkan maslahahpada pelaksanaannya, yang memiliki konsepsengketa yang lebih luas, adanya peran mediator yang lebih fleksibel dan harus memahamiprinsip islah serta kesepakatan perdamaian yang berdasarkan prinsip syariah. Untuk itupositivisasi hukum Islam dalam proses penyelesaian sengketa pada perbankan syariah perludidukung oleh pemerintah, pelaku usaha, dan mediator untuk mencapai kemaslahatan umat.
The development of sharia principles in banking business in Indonesia is marked by theincreasing number of sharia banks or sharia business units. Dispute settlement in shariabanking in Indonesia takes many forms, one of which is mediation. Mediation can be analternative for business actors to resolve disputes which is time and cost efficient and a wayout of many limitations of courts in settling sharia banking disputes. But in itsimplementation, mediation has not been a primary choice in dispute settlement. Given thatIndonesia is a country with a majority Muslim population that upholds the principle of mutualconsensus musyarawah and islah spirit is in line with sharia banking that requires disputeresolution process through mediation. The subject matter of this research are: the groundideas and alternative concepts of dispute resolution according to Islamic law and regulationsin Indonesia; islah as a dispute settlement effort able to accommodate the best interest forpeople in the field of muamalah; mediation can realize islah in sharia banking disputesettlement; the arrangement of mediation implementation in sharia banks to be implementedin accordance with the principle of best interest. This research uses normative analysismethod by using best interest maslahah theory, mutual consensus musyawarah theory andpositivization theory of Islamic law in Indonesia. The findings of this study indicate thatalternative dispute resolution according to sharia and mediation in Indonesia has fundamentalsimilarities and differences. Islah process should be based on sharia principles. Disputesettlement via islah is undertaken through mutual consensus approach as commonlyexercised and become one of customary principles in Indonesia's society. This approach canbe applied to any disputes in sharia banking. Settlement of sharia banking disputes must bein accordance with the operational foundations of sharia banking, namely cooperation andpartnership. Therefore, the basic principles of mediation in the Islamic Bank in LAPSPI andthe Religious Courts refer to the principle of mediation in general, by applying the principlesto their implementation, which have broader dispute concepts, the role of mediators whoshould flexible and understand the principle islah as well as a sharia-compliant peaceagreement. In that case, positivization of Islamic law in the process of dispute resolution onsharia banking needs to be supported by the government, business actors, and mediators toachieve the best interest of the people.