ABSTRAKPekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Sediaan farmasi hanya boleh diproduksi oleh industri farmasi yang telah memiliki izin dari Menteri Kesehatan. Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik CPOB seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010.Selain itu, industri farmasi wajib menerapkan cara pembuatan obat yang baik dan benardalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan pembuatan obat agar menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan. Salah satu aspek yang diatur dalam CPOB adalah aspek personalia. Pada aspek tersebut dijelaskan bahwa apoteker merupakan personil kunci pada bagian produksi, pengawasan mutu, dan pemastian mutu. Industri farmasiharus memiliki 3 orang apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu. Kata kunci : Apoteker, Praktik Kerja Profesi, Industri FarmasiHalaman : x 40 halaman 1 tabel, 1 lampiran . Daftar Pustaka : 6 2009 ndash; 2017
Pharmaceutical work is the manufacture including the quality control of pharmaceuticalpreparations, security, procurement, storage, and distribution or distribution of drugs, drug management, prescription drug services, drug information services, and the development of drugs, medicinal and traditional medicines. Pharmaceutical preparations may only be produced by the pharmaceutical industry which has a license from the Minister of Health. The pharmaceutical industry shall comply with the requirements for Good Practice of Drugs CPOB as set out in Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No.1799 / MENKES / PER / XII / 2010. In addition, the pharmaceutical industry is required toapply good and correct medicinal methods in all aspects and sequences of drug-making activities to produce medicines that meet quality, efficacy, and safety requirements. One aspect regulated in the CPOB is the personnel aspect. In this aspect it is explained that the pharmacist is a key personnel in the production, quality control, and quality assurance. The pharmaceutical industry must have 3 pharmacists in charge of quality assurance, production and quality control. Keywords : Pharmacist, Praktik Kerja Profesi, Pharmacy IndustryPages : x 40 pages 1 table, 1 appendices .Refferences : 6 2009 ndash; 2017