Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pencatatan sipil. Dinas melayani masyarakat dalam urusan pelayanan administrasi kependudukan yang menghasilkan dokumen dan data kependudukan dan tersimpan pada database kependudukan kabupaten. Data tersebut dikirim secara berkala ke database pusat dan bersama dengan data kependudukan hasil pelayanan administrasi kependudukan dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia digabungkan menjadi data kependudukan nasional. Permasalahan yang ada sekarang adalah data hasil pelayanan administrasi kependudukan belum sepenuhnya terdaftar pada database kependudukan nasional sehingga akurasi data kependudukan belum mencapai target sesuai dengan rencana strategis dinas tahun 2016-2021.
Berdasarkan hasil proses konsolidasi dan pembersihan data kependudukan nasional, masih banyak terdapat data ganda dan anomali pada data kependudukan kabupaten. Hal ini akan berdampak bagi pemerintah dalam membuat laporan kependudukan kabupaten yang tidak menggambarkan jumlah nyata di lapangan sehingga mempengaruhi kebijakan pembangunan daerah. Selain itu akan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam database kependudukan nasional yaitu data tidak ditemukan pada saat melakukan transaksi pelayanan publik khususnya instansi pelaksana yang telah menggunakan data kependudukan nasional.
Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dilakukan analisis permasalahan data kependudukan mulai dari identifikasi permasalahan, kebutuhan proses bisnis yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan tersebut dan kualitas data kependudukan yang diperlukan untuk mencapai target akurasi data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada penelitian ini dirumuskan kebijakan manajemen kualitas data kependudukan yang merujuk pada teori Data Quality Management DQM dari DAMA-DMBOK dan empat aspek yang mempengaruhi kualitas data yang diambil dari beberapa tinjauan teori yaitu manajemen, teknologi, proses dan lingkungan. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan pada tiap tahapan proses pelayanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai kabupaten memperhatikan kualitas data yang dihasilkan. Apabila kualitas data kependudukan di daerah meningkat maka akan memberi dampak positif bagi kualitas data kependudukan nasional.
The Population and Civil Registry agency has the main duty of carrying out government affairs based on the principle of autonomy and duty of assistance in the field of population, management of population administration information, and civil registration. The Population and Civil Registry agency serve the public in the affairs of the population administration services that produce documents and demographic data and stored in the database of demographic regency. The data is sent periodically to the central database and together with the demographic data from demographic administration services from all districts / cities in Indonesia are combined into national demographic data. The problem that exists now is the data of the results of the demographic administration service has not been fully registered in the national demographic database so that the accuracy of population data has not reached the target in accordance with the strategic plan of the year 2016-2021.
Based on the results of the consolidation process and the cleaning of national demographic data, there is still a lot of double data and anomalies in the demographic data of the regency. This will have an impact on the government in making district demographic reports that do not reflect real numbers in the field, affecting regional development policies. In addition it will cause problems for people who are not registered in the national demographic database that data is not found when conducting public service transactions, especially implementing agencies that have been using national demographic data.
Based on these conditions, it is necessary to analyze the demographic data problems starting from the identification of the problem, the need of business process needed to overcome the problem and the quality of demographic data needed to achieve the target of demographic data accuracy of the Depatment Civil Service and Civil Registry.
In this study, the formulation of data quality management policy of demography refers to Data Quality Management DQM theory from DAMA-DMBOK and four aspects that influence the quality of data taken from several theoretical views that are management, technology, process and environment. With the policy is expected at each stage of the process of population administration services starting from the village / sub-district, district to regency pay attention to the quality of data generated. If the quality of population data in the region increases then it will have a positive impact on the quality of national demographic data.