Laporan ini membahas tentang kasus pajak PT CK Indonesia pada tahun pajak 2013. Pokok pembahasan dalam laporan ini adalah penggunaan metode harga transfer atas Harga Pokok Penjualan dan pembayaran royalti. Pada kasus pajak ini, PT CK Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan metode harga transfer yang berbeda dalam membuktikan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga menimbulkan perbedaan hasil perhitungan harga wajar dan laba wajar. Penulis melakukan analisis atas penggunaan metode harga transfer oleh kedua belah pihak secara terpisah dengan sudut pandang masing-masing dengan menggunakan peraturan terkait yang berlaku.
This report discusses about tax dispute of PT CK Indonesia in fiscal year 2013. The main topics in this report are the usage of transfer pricing method in Cost of Goods Sold and royalty payment. In this dispute, PT CK Indonesia and Directorate General of Taxation use different transfer pricing methods in order to prove the arm's length principle, which result in different calculations of arm's length price and arm's length profit. This report also discusses the analysis of transfer pricing method by both parties separately with each party's point of view using the prevailing relevant regulations.