ABSTRAKLaporan ini bertujuan untuk membahas mengenai hasil dari analisis atas perlakuan akuntansi dari power purchase agreement ldquo;PPA rdquo; pada PLN dengan PT BEN sebagai independent power producer ldquo;IPP rdquo; . Berlakunya ISAK 8 dan ISAK 16 di Indonesia menjadikan adanya perbedaan perlakuan akuntansi yang diterapkan oleh PLN maupun IPP. IPP sebagai pihak swasta dan operator menerapkan ISAK 16 atas transaksi dari PPA yang merupakan perjanjian konsesi jasa, sedangkan PLN sebagai pemberi konsesi tidak dapat menerapkan ISAK 16 yang hanya mengatur perlakuan akuntansi kepada operator. Oleh karena itu, PLN menerapkan ISAK 8 dikarenakan PPA merupakan perjanjian yang mengandung unsur sewa. Perbedaan perlakuan akuntansi bagi IPP tidaklah signifikan karena PPA menurut ISAK 8 dan PSAK 30 diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan, dan dari sudut pandang IPP sebagai lessor, maka pencatatan yang dilakukan tidak jauh berbeda jika IPP menggunakan ISAK 16 maupun ISAK 8. Sejak tahun 2016, PLN memperlakukan PPA sebagai transaksi jual beli biasa dan tidak menggunakan ISAK 8, sehingga dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang mencatat infrastruktur pembangkit listrik sebagai aset tetap.
ABSTRACTThis report aims to explain about the result of accounting treatment analysis of the power purchase agreement ldquo;PPA rdquo; in PLN and PT BEN as an independent power producer ldquo;IPP rdquo; . The issuance of ISAK 8 and ISAK 16 in Indonesia served differences in accounting treatment implemented by PLN and IPP. IPP as private sector and operator applies ISAK 16 for transactions from PPA which can be categorized as service concession arrangement, while PLN as grantor can rsquo;t apply ISAK 16 because the standard only gives guidance on the accounting for operator. As such, PLN applies ISAK 8 for PPA because the arrangement contains a lease. The differences in accounting treatment for IPP are not significant because PPA is classified as finance lease in accordance with ISAK 8 and PSAK 30, and from IPP rsquo;s perspective as a lessor, the record won rsquo;t have much differences whether IPP uses ISAK 16 or ISAK 8. Since 2016, PLN treated PPA as a regular sale and purchase transaction and not applying ISAK 8, so neither parties record the power plant infrastructure as fixed asset for the agreement.