Teks memuat laporan daerah Sigedhang yang dibuat oleh Rejadipura, seorang Mantri Polisi Sawangan, distrik Kaliwira, Kabupaten Ledok, Karesidenan Bagelen, dan Tuwan Gelpke, seorang Kontroler Pangkat Satu. Laporan dibuat di Sigedhang tanggal 21 Februari 1869. Rincian isi teks adalah sebagai berikut: 1. Surat Laporan tertanggal 19 Februari 1869 (hari Jumat), berisi keadaan tanah, jenis tanaman yang bisa ditanam di daerah tersebut, batas daerah, cara membuka hutan untuk tanah pertanian, cacah jiwa penduduk, dan pembagian sawah yang dipakai sebagai penghasilan petugas desa seperti petinggi/carik, kami sepuh, serta kabayan (h.1-11); 2. surat laporan tertanggal 20 Februari 1869, berisi nama-nama tanah/sawah, cara membuka hutan, cara sewa-menyewa tanah, cara penggarapan sawah, cara membagi warisan menurut hukum yang berlaku, cara menyewa tanah dengan bagi hasil panenan, cara menanam dan menjual kopi serta teh (h.12-27); 3. Surat laporan tertanggal 21 Februari 1869, berisi cara-cara pengunaan tanah pertanian, makam, mendirikan pasar, dan keadaan telaga di desa Maron, serta cara-cara menangkap ikan di telaga tersebut, alat-alat untuk menangkap ikan atau kuwu, cara-cara menempati rumah baru, cara membagi warisan, jenis tanaman yang cocok untuk daerah tersebut, cara membayar pajak tanah, membayar zakat, sewa tanah, nama-nama tanah, dan himbauan penulis untuk menghapus tanaman kopi, karena tanaman kopi tidak banyak menghasilkan dan menguras tenaga dalam penanamannya (h.28-48).
Teks tulisan tangan beraksara Jawa ini telah dibuatkan salinan ketikannya (lihat FSUI/HU.31)