Tujuan penelitian yakni menganalisis strategi PT. X dalam mempersiapkan dokumen transfer pricing atas setiap jenis transaksi yang dilakukan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa, agar memenuhi arm’s length principle dan menganalisis strategi PT. X dalam menginisiasi transaksi yang dilakukan dengan para pihak hubungan istimewa, agar tidak menimbulkan sengketa pajak di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh PT. X dalam pembuatan dokumentasi transfer pricing secara formal harus sesuai PMK 213, secara teknis PT. X menyajikan seluruh informasi berikut ke dalam dokumen transfer pricing berupa proses bisnis, deskripsi produk, perjanjian kerjasama dengan seluruh pihak, analisis fungsi, aset dan risiko, analisis bisnis secara global dan nasional, pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat dan penerapan arm’s lenght principle dengan pendekatan ex-ante, kemudian strategi dalam menginisiasi transaksi PT. X ada dua cara yang dilakukan oleh PT. X agar tidak menimbulkan sengketa pajak di masa yang akan datang yakni dengan cara mengajukan advance pricing agreement atau membuatkan dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 213 dengan pendekatan kepada pihak otoritas pajak untuk mengkomunikasikan hal dokumen tersebut agar sesuai dengan kebutuhan otoritas pajak.
This research made by purposed to analyse about the PT. X strategy to preparing transfer pricing documentations for apply the arm’s length principle, and the second purpose is analyse the strategy of PT. X to avoiding the dispute of taxation on the future from the related parties transactions. This research using the qualitative research method, with kind of method is descriptive approach. The result from this research is base on regulation PT. X should be preparing the transfer pricing documentations as per PMK 213 with the informations like business process, product description, agreement with all parties, analysis of function, asset and risk, global and domestic bussiness analysis, choosing the most appropriate transfer pricing mehod, and arm’s length principle applied with ex-ante approach, and then the strategy to avoid the tax dispute of related parties transactions is PT. X. PT. X can submite application for advance pricing agreement to the tax authorities or preparing the transfer pricing documentations as per as PMK 213 and doing communications with tax aouthorities to be finishing the transfer pricing documentations.