Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2017 tentang manajemen pengetahuan, mengamanatkan setiap Satuan atau Unit Perangkat Kerja Daerah (SKPD/UKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan manajemen pengetahuan (KM). Pelaksanaanya melalui sebuah sistem manajemen pengetahuan (KMS) yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Sebelum sebuah organisasi menerapkan KMS, perlu diketahui terlebih dahulu kesiapan KM organisasi tersebut. Hal ini untuk mengurangi adanya risiko kegagalan implementasi KMS. Saat ini BPSDM belum mengetahui tingkat kesiapan manajemen pengetahuannya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran tingkat kesiapan KM di BPSDM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan KM sebelum mengimplementasikan KMS. Selain itu penelitian ini memberikan rekomendasi perbaikan jika terdapat faktor KM yang belum siap. Tingkat kesiapan ini diukur berdasarkan pemetaan variabel KM
critical Success Factor (KMCSF) ke dalam aspek
abstract, soft, dan
hard. Data penelitian dikumpulkan menggunakan metode
survey terhadap sampel pegawai BPSDM. Kemudian dihitung rata-rata kesiapan setiap faktor, serta dianalisis untuk mendapatkan rekomendasi dalam meningkatkan kesiapan KM. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa nilai kesiapan KM BPSDM 75,7% atau level
receptive. Hal ini mengindikasikan BPSDM telah siap dalam penerapan KM. Meskipun secara keseluruhan tingkat kesiapan pada level
receptive, namun terdapat faktor yang masih perlu ditingkatkan kesiapannya yaitu faktor organisasi.
DKI Jakarta Provincial Governor Regulation No. 164 of 2017 on knowledge management, mandates every Unit or Unit of Local Working Units (SKPD / UKPD) and Regional Owned Enterprises (BUMD) to implement knowledge management (KM). Implementation through a knowledge management system (KMS) coordinated coordinated by the Agency for Human Resource Development (BPSDM). Before an organization implements KMS, it is important to know in advance the readiness of the organization's KM. This is to reduce the risk of failure of KMS implementation. Currently BPSDM not yet know the level of readiness of knowledge management. Therefore, it is necessary to measure the level of readiness of KM in BPSDM. This study aims to determine the level of readiness of KM before implementing KMS. In addition, this study provides recommendations for improvement if there are factors that are not ready KM. This level of readiness is measured by mapping KM critical Success Factor (KMCSF) variables into abstract, soft, and hard aspects. The data were collected using survey method of BPSDM employee sample. Then calculated the average readiness of each factor, and analyzed to get recommendations in improving the readiness of KM. Based on this research note that the readiness value of KM BPSDM 75,7% or receptive level. This indicates that BPSDM is ready for KM implementation. Despite the overall level of readiness at the receptive level, there are still factors that need to be improved in the readiness of organizational factors.