Penerimaan yang optimal harus di dukung kemampuan otoritas pajak menghimpun berbagai data dan informasi yang digunakan sebagai alat pengawasan kepatuhan pajak. Di Indonesia, dalam melaksanakan pemungutan pajaknya menggunakan self assessment system, sehingga membutuhkan data dan informasi wajib pajak melalui lembaga keuangan, salah satunya perbankan. Sebelum adanya kebijakan keterbukaan, kondisi Indonesia adalah kepatuhan pajak yang rendah, penerimaan pajak yang belum mencapai target, serta tax ratio yang rendah. Oleh karena itu peneliti mengambil tema ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan keterbukaan akses informasi keuangan membuat perbankan berkewajiban untuk melaporkan data nasabahnya kepada otoritas pajak. Peneliti menggunakan pendekatan post-positivis melalui wawancara dan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan keterbukaan akses data perbankan dalam meningkatkan tax complaince di Indonesia adalah (i) Kesediaan kelompok sasaran mematuhi output kebijakan, dalam hal ini pelaporan data nasabah oleh perbankan kepada DJP. Perbankan di Indonesia dinilai sebagian besar telah compliance. Kebijakan keterbukaan akses data perbankan ini juga tidak menghambat atau menurunkan jumlah rekening dan simpanan di bank. Perbankan dinilai menunjukkan sikap kooperatif terhadap kebijakan, namun masih terdapat kekhawatiran karena terbenturnya kepentingan antara melaksanakan kebijakan pemerintah dengan tugasnya untuk merahasiakan data nasabah. Kebijakan keterbukaan data perbankan menjadi salah satu faktor peningkatan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak di tahun 2018 di Indonesia. (ii) Dalam pelaksanaanya terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu adanya teknis kesulitan yang dialami oleh DJP dan Perbankan sendiri di tahun pertama juga tinggi, terkait pelaporan itu sendiri. Selain faktor teknis, DJP juga masih perlu untuk mensosialisasikan dan mengidentifikasi keberadaan lembaga keuangan lainnya termasuk BPR, KSP, dll.
Selain implementasi, juga terdapat faktor yang mendukung dan menghambat kebijakan ini adalah (i) Faktor yang mendukung adalah dukungan dari berbagai kalangan dan adanya legal basis yang mengatur. (ii) Faktor penghambat adalah faktor IT. Selain itu, solusi atau saran yang diberikan atas implementasi kebijakan ini adalah (i) Dalam implementasi kebijakan ini membutuhkan faktor konsistensi, (ii) Faktor SDM sangatlah penting, sehingga DJP seharusnya melakukan perbaikan kualitas SDM dibidang IT dan juga sistem teknologi informasi yang mendukung. (iii) DJP seharusnya segera mengolah data tersebut dengan cepat dan menganalisis data sehingga hasil dari kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh KPP untuk mengidentifikasi kepatuhan pajak (iv) perlu dibangunnya trust antara wajib pajak dan fiskus, agar saling mempercayai dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.
Optimal receipts must be supported by the ability of the tax authority to collect data and information that are used as tax compliance monitoring tools. In Indonesia, in carrying out tax collection using the self assessment system, so that it requires taxpayer data and information through financial institutions, one of which is banking. Before the openness policy, Indonesia's condition was low tax compliance, tax revenues that had not yet reached the target, and a low tax ratio. Therefore the researcher took this theme to find out how the implementation of the policy of open access to financial information made banks obliged to report their customer data to the tax authority. The researcher used the post-positivist approach through interviews and secondary data.
The results of this study are the implementation of banking data access disclosure policies in increasing tax complaints in Indonesia are (i) Willingness of the target groups to comply with policy output, in this case the customer data reporting by banks to the DGT. Most banks in Indonesia are considered to have compliance. This policy of open access to banking data also does not hamper or reduce the number of accounts and deposits in banks. Banking is considered to show a cooperative attitude towards policy, but there are still concerns because of the lack of interest between implementing government policy and its duty to keep customer data confidential. The banking data disclosure policy is one factor in increasing tax compliance and tax revenue in 2018 in Indonesia. (ii) In its implementation there are influencing factors, namely the existence of technical difficulties experienced by DGT and Banking itself in the first year is also high, related to the reporting itself. In addition to technical factors, DGT also needs to socialize and identify the existence of other financial institutions including BPR, KSP, etc.
In addition to implementation, there are also factors that support and hinder this policy are (i) Supporting factors are support from various groups and legal basis which governs. (ii) The inhibiting factor is the IT factor. In addition, the solutions or suggestions given for implementing this policy are (i) In implementing this policy requires a consistency factor, (ii) HR factors are very important, so the DGT should improve the quality of human resources in the IT sector and supporting information technology systems. (iii) DGT should immediately process the data quickly and analyze the data so that the results of this policy can be utilized by KPP to identify tax compliance (iv) the need for trusts between taxpayers and tax authorities, to mutual trust in carrying out their tax rights and obligations.