BEM UI sebagai
civil society dan elemen gerakan mahasiswa telah terlibat dalam proses pergerakan nasional, puncaknya pada saat era reformasi. Pasca reformasi kesempatan bagi BEM UI untuk turut melakukan penyikapan terhadap isu sosial politik baik di tingkat nasional maupun lokal semakin mudah dan terbuka luas seiring dengan Indonesia yang menuju negara demokratis. Otonomi daerah membuka peluang bagi BEM UI untuk turut melakukan penyikapan sosial dan politik dalam tingkat lokal. Contohnya adalah advokasi yang dilakukan BEM UI dalam mendorong akses pejalan kaki di Kota Depok pada tahun 2016. BEM UI melakukan advokasi, dikarenakan akses pejalan kaki yang masih terbatas di Kota Depok akibat tidak dicantumkannya pembangunan infrastruktur pejalan kaki dalam RPJMD Kota Depok tahun 2016-2021 dan belum proaktifnya LSM di Kota Depok dalam merespon persoalan ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian berupa studi kasus. Penelitian ini menemukan bahwa, BEM UI dapat dijustifikasi sebagai
civil society sesuai dengan konsep Diamond, dimana BEM UI dalam konteks ini menjalankan perannya sebagai
countervailing power yang disebutkan oleh Hikam. BEM UI dalam advokasi ini dikatakan sebagai
countervailing power, karena BEM UI tidak menghubungkan antar kedua pihak dan gerakan yang dibentuk berupa advokasi bukan sebagai gerakan yang melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan dari advokasi, BEM UI menggunakan berbagai strategi advokasi yang dapat dikaitkan dengan strategi advokasi Sharma. Penelitian ini juga menemukan bahwa, BEM UI dalam menjalankan advokasi masih memiliki keterbatasan baik secara masa jabatan yang hanya satu tahun, pemahaman, masih memiliki beban akademis, kemandirian dan otonom.
BEM UI as a civil society and element of student movement has been involved on the process of national, culmintang in reform era. After reformation, opportunity for BEM UI to take part in addressing social and political issues both at the national and local levels became easier and broader in line with democratization in Indonesia. Regional autonomy opens opportunities for BEM UI to participate in social and political attitudes at the local level. As example is advocacy by BEM UI to encourage pedestrian access in Depok on 2016. BEM UI conducts an advocacy, because pedestrian access is still limited in Depok due to the absence of pedestrian infrastructure development in Depok RPJMD on 2016-2021 and NGOs in Depok lack proactive to respond this kind of problem. This study uses qualitative methods with case study as the type of research. This research found, BEM UI can justified as civil society compatible with Diamond concept, wheres BEM UI in this context carried out its role as countervailing power mentioned by Hikam. In this advocacy, BEM UI can be considered as countervailing power because, BEM UI doesn’t intermediates between two parties and the purpose of this movement not to empower the community. To achieve the objectives of advocacy, BEM UI uses various advocacy strategies that can be linked to Sharma's advocacy strategy. This research also found that, BEM UI still has limitation such as: in term of office only one year, comprehension the depth of issue, academic as a priority, independence, and outonomous.