ABSTRACTPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran umum implementasi peraturan country-by-country report di Indonesia, menganalisis manfaat dari informasi yang terkandung dalam CbC Report bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan implikasi kewajiban pelaporan CbC Report bagi Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif desktiptif dengan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, terdapat perbedaan ketentuan antara PER-29/PJ/2017 dengan PMK-213/PMK.03/2016 dalam hal notifikasi dan batas waktu penyampaian CbC Report Tahun Pajak 2016. Informasi yang terkandung dalam CbC Report bisa dimanfaatkan oleh DJP untuk melakukan penilaian risiko transfer pricing dan aktivitas lainnya yang terkait dengan BEPS. Namun, hingga tulisan ini dibuat, DJP belum memanfaatkan CbC Report. Padahal, kewajiban pelaporan CbC Report telah menambah compliance cost yang harus ditanggung oleh WP.
ABSTRACTThe objectives of this research are to describe the implementation of country-by-country report regulation in Indonesia, to analyze the use of information contained in CbC Report for Directorate General of Taxes (DGT), and the implication of CbC Report filing obligation to qualified taxpayers. The research method used in this research is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. The result of this research indicates that there are different rules between PER-29/PJ/2017 from PMK-213/PMK.03/2016 in terms of notification and the deadline to file the CbC Report for fiscal year 2016. Information contained in CbC Report can be used in conducting the risk assessment to transfer pricing and other BEPS-related risks. DGT has not used the CbC Report in fact that the CbC Report filing obligation increases the compliance cost of qualified taxpayers.