ABSTRAKThis study aims to determine whether understanding of tax laws, quality of service, rational attitude, and perceptions of tax sanctions affect taxpayer compliance. The objects of the research are taxpayers who do not pay in SAMSAT-Rumbai. The population in this study was 2.054 vehicles whose does pay and samples in this study were 96 people consisting of 73 taxpayer two-wheeled vehicles and 23 taxpayer four-wheel vehicles. Analysis of the data in this study is taxpayer compliance as dependent variable while understanding of tax regulation, quality of service, rational attitude and perception of tax
sanction as independent variables. Processing of the data in this study used SPSS 24 software where hypothesis testing used F-test (simultaneous). From the result of this study, it can be concluded that the variable of understanding of taxation regulation, quality of service, rational attitude and perception of tax sanction influenced simultaneously to tax compliance for two-wheeled and four-wheeled vehicles.
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variabel pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, sikap rasional dan persepsi sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Objek dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di SAMSAT Rumbai. Populasi dalam penelitian ini adalah 2.054 kendaraan yang menunggak dan sampel dalam penelitian ini adalah 96 orang yang terdiri dari 73 wajib pajak kendaraan roda dua dan 23 wajib pajak kendaraan roda empat. Analisis data pada penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen dengan variabel pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, sikap rasional dan persepsi sanksi perpajakan sebagai variabel independen. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan software SPSS 24 dengan pengujian hipotesis menggunakan uji F (secara simultan). Hasil
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa variabel pemahaman peraturan perpajakan, kualitas pelayanan, sikap rasional dan persepsi sanksi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan perpajakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.