Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanahkan kepada negara untuk mensejahterakan masyarakat, namun nyatanya negara belum mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Hal ini terbukti dari pelayanan di bidang penyediaan air minum di Indonesia yang masih minim akibat keterbatasan yang diemban oleh Pemerintah terkait pendanaan dan pengelolaan infrastruktur. Demi menanggulangi kendala ini, maka Pemerintah bekerjasama dengan Badan Usaha dalam rangka membangun sistem penyediaan air minum yang layak guna bagi masyarakat, yang kerap disebut sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk melihat sejauh mana peran Pemerintah dalam penyediaan air minum melalui skema KPBU ini, maka Penulis melakukan penelitian yuridis normatif yakni menganalisis Kontrak Kerjasama yang dimiliki Penulis dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur untuk melihat kesesuaian isi kontrak kerjasama dan mengetahui peran Pemerintah dalam skema KPBU. Berdasarkan Kontrak Kerjasama tersebut, Pemerintah ternyata tidak melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Dukungan dan Jaminan Pemerintah, yang mana dalam hal ini adalah pemberian Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund) sehingga menurunkan gairah Badan Usaha untuk turut berkontribusi membangun infrastruktur. Dengan demikian, melalui penelitian ini diharapkan masalah kontribusi Pemerintah dalam hal pembiayaan infrastruktur dapat diperbaiki, sehingga alokasi risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha menjadi seimbang dan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat dapat terwujud secara maksimal.
Although the Constitution has mandated the state to fulfill the basic needs of society, one of which is the need for access to potable water, however the service in supplying potable water is frequently hampered by the lack of state funds and management to build water and sanitation infrastructure. To overcome this obstruction, the Government pull together with the private company to build up the potable water supply system that can be accessed by society, which often referred to as Public-Private Partnership (PPP). According to this, the writer figures out the suitability of the Cooperative Contract with the regulations and concludes the Governments role in supplying public service. Based on the contract, in fact, the Government does not carry out any of its obligations specifically the Government Support and Guarantees, videlicet Project Development Fund, thus the interest of Business Entity to invest in developing infrastructure becomes low and the funds allocation is not optimal. Therefore, this thesis will provide a proper solution through normative judicial research by conducting literature studies and evaluation towards the public sectors role in cooperating with the private. Using that evaluation and implemented the PPPs partnership principle, hopefully the problem of Governments contribution on financing the infrastructure development can be improved.