ABSTRAK Pengadaan barang/jasa sangat rentan sebagai sarana dari tindak pidana korupsi dan persekongkolan tender. Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan proses transparan atau terbuka untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah melalui sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi. Permasalahan yang dikaji adalah pengaturan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik pada Unit Layanan Pengadaan, struktur organisasi Unit Layanan Pengadaan, dan bagaimana sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik pada Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditinjau dari hukum investasi dan pembangunan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan merefleksikan hukum secara normatif. Data dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data sekunder dan data penunjang berupa hasil wawancara dengan Sekretariat Unit Layanan Pengadaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik pada Unit Layanan Pengadaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya dan regulasi terkait yang telah memberikan manfaat pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan adanya efisiensi dan efektivitas serta keterbukaan dan transparansi yang dapat memacu pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pengadaan barang/jasa secara elektronik, peningkatan peran fungsi dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan, dan peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait dan organisasi pengadaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sehingga menciptakan iklim investasi yang kondusif, kepastian hukum, dan jaminan keamanan yang dapat menunjang pembangunan ekonomi.
ABSTRACTProcurement is very vulnerable toward corruption and tender conspiracy. To avoid this, transparency or openness is needed for government policies implementation to create clean government through electronic procurement system which has been done by Procurement Service Unit at Ministry of Village, Development of Disadvantaged Region, and Transmigration. The problems are focused on regulation of electronic procurement system on Procurement Service Unit, organizational structure of Procurement Service Unit, and how electronic procurement system on Procurement Service Unit at Ministry of Village, Development of Disadvantaged Region, and Transmigration in terms of investment law and development. The research methodology is normative juridical by reflecting the law normatively. Datas are analyzed qualitatively by describing secondary data and supporting data from interviewed the Procurement Service Unit Secretariat at Ministry of Village, Development of Disadvantaged Region, and Transmigration. The results in this research can be concluded that Electronic Procurement on Procurement Service Unit at Ministry of Village, Development of Disadvantaged Region, and Transmigration based on Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Government Procurement of Goods/Services as well as amendment and related regulations that have provided benefits of electronic procurement with efficiency and effectiveness also openness and transparency that can support economic development. Therefore, it is necessary for comprehensive regulation of electronic procurement, increasing the role and authority of Procurement Service Unit, and increasing coordination with related institutions and procurement organizations in Ministry of Village, Development of Disadvantaged Region, and Transmigration to create investment climate conducive, legal certainty, and security guarantees that can support economic development.