Sebagian orang memilih bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan harapan untuk dapat memperbaiki taraf hidup. Selama bekerja di luar negri, PMI berada pada posisi yang rentan terhadap permasalahan ketenagakerjaan mulai dari permasalahan gaji sampai dengan kasus kekerasan yang menyebabkan kematian. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, dalam hal ini adalah pekerja migran. Pelaksanaan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi PMI Purna merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan dengan harapan agar mereka mampu memiliki mata pencaharian tanpa perlu bermigrasi kembali untuk bekerja di luar negri. Pada kenyataannya, walaupun sudah diberikan pelatihan kewirausahaan masih terdapat PMI Purna yang memutuskan untuk kembali bermigrasi. Penelitian ini menguji pengaruh variabel status pernikahan, pengalaman mendapatkan pengalaman buruk ketika bekerja, pelatihan kewirausahaan, jenis kelamin, pendidikan, jumlah tanggungan, pendapatan di negara asal, dan usia terhadap peluang PMI Purna mengambil keputusan untuk bermigrasi ataupun menetap dengan menggunakan metode regresi logistik. Berdasarkan hasil analisa, ditemukan bahwa terdapat tiga variabel yang memiliki pengaruh signifikan, yaitu pelatihan kewirausahaan, jumlah tanggungan, dan usia. Peluang PMI Purna untuk menetap dapat ditingkatkan dengan memperbaiki kegiatan pelatihan kewirausahaan. Perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan membuka kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan yang mumpuni untuk turut serta membantu berjalannya kegiatan kewirausahaan sebagai bentuk pengabdian mereka terhadap negara. Hal tersebut dapat menjadi solusi agar pelaksanaan kegiatan dapat terus berjalan tanpa terkendala oleh permasalahan modal dan sumber daya manusia. Kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman juga baik untuk dilakukan agar penjualan dapat mencakup pasar yang lebih luas.
Some people choose to work as Indonesians Migrant Worker (IMW) with a hope to increasing their quality of life. When working abroad, IMW was in a susceptible position towards employment matters, from wages matters up to violence matters that could take their life. According to mandate from UUD 45, Indonesia as a country have an obligation to protect every citizen, on this matter are those migrant workers. The implementation of entrepreneurship training activities for Post IMW is one of the protection given in a hope that they could be able to get their livelihood without having to go and work abroad. In reality,although already given the entrepreneurship training, many Post IMW still went back to work abroad. This research is testing the influence variable: marriage status, having bad experience when working abroad, entrepreneurship training, gender, education, number of people dependent, income in country of origin, and age; to the opportunity of Post IMW in taking a decision whether they will migrate again orstay in their country, using the logistic regression method. Based on analysis result, found that there are three variable that have significant influence, which are: entrepreneurship training, number of people dependent and age. The opportunity for Post IMW to stay could be increased by improving entrepreneurship training activity. These improvements could be done by opening opportunity for people with qualified ability to opt in helping entrepreneurship activity running as their part of service to the country. Those things could be a solution so the activity can runs well without obstacles such as capital matters and human resources. Cooperation with shipping service company in trading also beneficial to widen the market.