Implikasi lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan perubahan kewenangan pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan. Adanya perubahan kewenangan tersebut menimbulkan suatu kemungkinan terjadinya kesalahan dari pejabat pemerintah dalam melakukan kegiatan pengaturan dan pengurusan di sector pertambangan. Oleh karenanya, penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kewenangan gubernur dalam hal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) setelah berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menganalisis keabsahan dari pencabutan IUP PT Sebuku Batubai Coal (PT Sebuku) oleh Gubernur Kalimantan Selatan. Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa kewenangan gubernur dalam hal pencabutan IUP setelah berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami perluasan. Gubernur memiliki wewenang untuk mencabut IUP yang wilayah pertambangannya berada di 1 (satu) daerah provinsi termasuk juga terhadap IUP yang telah diterbitkan oleh bupati/walikota Selain itu, pencabutan IUP PT Sebuku telah tidak sah karena mengandung cacat prosedur dan cacat substansi. Untuk mencegah timbulnya kesewenang wenangan pemerintah dalam mencabut IUP dikemudian hari, diperlukan adanya peningkatan pengawasan dari pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksankan oleh pemerintah provinsi. Disamping itu, diperlukan juga adanya sanksi bagi bupati/walikota apabila melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumen IUP dalam rangka melakukan evaluasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dan menggunakan bahan bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
The implications of Law 23 of 2014 concerning Regional Government led to changes in government authority in carrying out government affairs in the mining sector. The change in authority has created a possibility of errors from government officials in conducting regulatory and management activities in the mining sector. Therefore, this thesis aims to analyze how the governors authority in terms of revoking a mining permits (MP) after the enactment of Law 23/2014 and analyzing the validity of the revocation of PT Sebuku Batubai Coal (PT Sebuku) MP by South Kalimantan Governor. The results of the authors research indicate that the governors authority in terms of revocation of MP after the enactment of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government has undergone expansion. The Governor has the authority to revoke the MP whose mining area is in 1 (one) provincial area including the MP that has been issued by the regent or mayor. In addition, revocation of PT Sebukus MP has been invalid because it contains procedural and substance defects. To prevent the arising of arbitrariness of the government in revoking MPs in the future, it is necessary to increase supervision from the central government on the implementation of mining business management carried out by the provincial government. Besides that, there is also a need for sanctions for regents or mayors if they neglect their obligation to submit MP documents in order to evaluate the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 43 of 2015. The research method in writing this thesis is juridicalnormative research, and uses library materials such as primary, secondary and tertiary legal materials.