ABSTRACTSemenjak tahun 1992, setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, industri asuransi mulai berkembang. Perusahaan asuransi di masa perkembangan industri asuransi yang pesat dituntut untuk dapat memenuhi keinginan perorangan dengan risiko yang beragam. Perusahaan-perusahaan asuransi saat ini memiliki produk asuransi yang dikhususkan untuk profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, konsultan, firma hukum, dan juga dokter, produk ini dikenal dengan istilah Professional Liability Insurance. Profesi yang ditanggung oleh Professional Liability Insurance bermacam-macam dan bergantung kepada ketersediaan dari perusahaan asuransi itu sendiri. Praktik profesi dokter memiliki risiko yang tinggi karena setiap tindakannya sangat krusial dan karena itu memerlukan standar operasional yang ketat dalam praktik professionalnya sehingga pasien dapat ditangani dengan tepat. Karena besarnya risiko yang dihadapi oleh profesi dokter ini, maka produk Professional Liability Insurance sangat dibutuhkan oleh profesi dokter. Pengaturan mengenai kewajiban memiliki Professional Liability Insurance bagi profesi dokter Indonesia sangat diperlukan dikarenakan produk asuransi ini memberikan perlindungan kepada profesi dokter dalam menjalankan profesinya sebagai dokter.
ABSTRACTSince 1992, Insurance industry has began to developed after The Insurance Act Number 2 Year 1992 was released. At this era, Insurance companies demanded by the people to fulfill their needs to be insured from various kinds of risk. Insurance companies nowadays have a various product to offer to a different kind of profession such as accountant, consultant, lawyer, and also a doctor, that generally this product known as Professional Liability Insurance. In practice, medical profession (such as doctor) is a high risk profession and is required a professional standard so that the patient can be handled properly. Because of how high risk the medical profession is, the doctor is urgently need to have a Professional Liability Insurance while they are practicing. The obligation for medical profession to have such a insurance product hasnt been ruled so far. That regulation is urgently needed for the doctor nowadays as they are practicing so that their risk will be covered by insurance company.