Tesis ini membahas mengenai analisa yuridis terhadap putusan Badan Panel WTO atas gugatan yang diajukan oleh Taiwan dan Vietnam dalam Menanggapi keberlakuan PMK Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan. Metode penelitian Tesis ini berbentuk yuridis normatif, dengan sifat eksplanatoris deskriptif. Skripsi ini mengangkat tema analisa yuridis atas putusan Badan Panel WTO terhadap gugatan Taiwan dan Vietnam dalam hal pemberlakuan Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan didasarkan kepada kepentingan atau kebutuhan melindungi industri dalam negeri terutama dalam hukum ekonomi dan perdagangan internasional Indonesia, dalam hal untuk melihat kelemahan, kekurangan, juga kelebihan, terutama yang terdapat dalam pemberlakuan tindakan pengamanan yang ada di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan karena dalam kasus tersebut Badan Panel WTO memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan Indonesia bukanlah suatu Tindakan Pengamanan Perdagangan. Namun, apabila melihat peraturan yang berlaku tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang ada di GATT dan WTO. Namun tetap saja Badan Panel WTO memutuskan bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian internasional atas tindakan pengamanan perdagangan.
This thesis discusses about juridical analysis studies on WTO Dispute Settlement Body’s resolution on Taiwan and Vietnam’s accusation of Indonesia’s Safeguard Measures action on the Import of Product Flat Rolled of Iron Or Non-Alloy Steel based on PMK No. 137.1/PMK.011/2014. This research uses the form of juridical normative method, with descriptive explanatory nature. The theme of this thesis is based on the need or how importance Indonesia government to protect domestic industry, especially on the economic and international trade law to assessing the regulation of Safeguard Measures, in this case to find the weakness, deficiency, and the excess of the regulation in Safeguard Measure regulation. It is necessary, because what has happen so far, the Dispute Settlement Body has decided that Indonesia’s existing regulation on Safeguard Measures was not a Safeguard Measures action as stated and regulated under the provisions of WTO and GATT.