Tesis ini membahas tentang afkir dini induk ayam yang dilakukan dua belas pelaku usaha ayam ras pedaging. Melalui Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016, KPPU menyatakan bahwa dua belas pelaku usaha melakukan kartel ayam. Akan tetapi dalam bandingnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2017/Pn Jkt.Brt menyatakan bahwa dua belas pelaku usaha tidak terbukti melanggar ketentuan pasal 11 UU No. 5 tahun 1999, begitupun dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 yang menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta barat. Putusan banding dan kasasi menyatakan bahwa dua belas pelaku usaha tidak terbukti melakukan kartel karena tidak terpenuhinya unsur perjanjian, karena mereka melakukan afkir dini induk ayam dilakukan atas instruksi Kementerian Pertanian. Terhadap permasalahan diatas dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objek perkara, yaitu kesepakatan tanggal 14 September 2015 merupakan perjanjian, karena adanya voting, serta sebelum dibuat kesepakatan ditanyakan terlebih dahulu apakah pelaku usaha setuju/tidak, serta diadakan perundingan mengenai persentase afkir dini induk ayam. Hal ini menunjukkan adanya penawaran dan penerimaan, sebagaimana merupakan unsur kesepakatan dan mengikatkan diri dalam perjanjian. Selanjutnya, dalam perkara ini lebih tepat menggunakan state action doctrine, yaitu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah (atau yang diberikan kewenangan) dari atau mewakili pemerintah akan dikecualikan dari ketentuan undang-undang persaingan. Akan tetapi, baik dalam putusan KPPU, PN Jakbar, dan Kasasi tidak menggunakan state action doctrine dalam putusannya maupun pertimbangannya.
This thesis discusses afkir dini Parent Stock agreement by twelve broiler businesses. Through KPPU Decision Number 02 / KPPU-I / 2016, KPPU stated that twelve business actors carried out chicken cartels. However, in its appeal, the Decision of the West Jakarta District Court Number 1 / Pdt.Sus-KPPU / 2017 / PN Jkt.Brt stated that twelve business actors were not proven to violate the provisions of article 11 of Law No. 5 of 1999, as well as in the Supreme Court Cassation Decision Number 444 K / Pdt.Sus-KPPU / 2018 which confirms the decision of the West Jakarta District Court. Appeals and cassation decisions state that twelve business actors have not been proven to have carried out a cartel because the agreement element was not fulfilled, because they carried out afkir dini parent stock based on the instructions of the Ministry of Agriculture. Based on above problems, this research using normative judicial method The results showed that the object of the case, namely the agreement dated September 14, 2015, was an agreement, because of voting, and before the agreement was made, it was asked first whether the business actor agreed / did not, and negotiations were held regarding the percentage of early hatchlings. This indicates the existence of an offer and acceptance, as an element of agreement and binding in an agreement. Furthermore, in this case it is more appropriate to use the state action doctrine, namely actions or actions taken by the government (or given authority) from or representing the government will be excluded from the provisions of the competition law. However, both in the decisions of the KPPU, West Jakarta District Court and Cassation the doctrine state action is not used in its decisions or considerations.