ABSTRACTPerlindungan rahasia medis merupakan salah satu aspek terpenting dalam pelayanan medis yang diberikan oleh setiap tenaga medis kepada pasien yang membutuhkan. Rahasia medis menyangkut hak privasi pasien sebagai manusia yang tidak dapat dilanggar dan wajib untuk dipenuhi secara hukum. Dalam kondisi darurat sekalipun seperti dalam keadaan bencana, pelayanan medis harus tetap mengutamakan serta menjunjung tinggi standar profesi serta etika medis berupa perlindungan rahasia medis serta pemenuhan hak privasi pasien. Sebagai bentuk dari tanggung jawab hukum relawan pelayanan medis, tidak terkecuali terhadap relawan medis asing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif dengan menggunakan sumber teks undang-undang dan bahan-bahan bacaan lainnya sebagai sumber yang nanti akan dipaparkan menggunakan tipe deskriptif untuk memperoleh gambaran tentang keadaan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mencoba menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulis menemukan bahwa kewajiban perlindungan terhadap rahasia medis pasien korban bencana alam di Indonesia juga dimiliki oleh tenaga kesehatan warga negara asing TKWNA atau relawan medis yang melakukan upaya penaganan serta penanggulangan bencana di Indonesia, walaupun pengaturan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan bencana, namun secara harfiah setiap tenaga medis memiliki kewajiban dalam menaati standar profesi serta etika medis yang diatur oleh organisasi profesi di negaranya masing-masing, etika medis tersebut bersifat universal karena menyangkut kehormatan sebuah profesi medis. Untuk dapat melindungi rahasia medis sebagai hak privasi pasien korban bencana alam Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dianjurkan untuk membuat peraturan khusus terkait perlindungan hak-hak medis pasien korban bencana alam termasuk perlindungan rahasia medis.
ABSTRACTProtection of medical confidentiality is one of the most important aspects of medical services provided by every medical doctor to patients in need. Medical confidentiality revolves around the patients privacy rights as a human being that cannot be violated and is obliged to be fulfilled legally. Even in an emergency conditions such as disaster, medical services must continue to prioritize and uphold professional standards and medical ethics in the form of medical confidential protection and fulfillment of patients privacy rights. As a form of the legal responsibility of medical service volunteers, it is no exception to foreign medical volunteers. The method used in this research is a normative juridical method by using the source of the text of the law and other reading materials as a source which will later be presented using descriptive types to obtain an overview of the conditions of the applicable law in Indonesia. This research tries to analyze the laws and regulations in Indonesia. The author finds that the obligation to protect medical secrets of victims of natural disasters in Indonesia is also owned by health workers of foreign TKWNA or medical volunteers who carry out efforts to manage and manage disasters in Indonesia, even though these arrangements are not explicitly explained in the relevant laws and regulations disaster management, but on a daily basis every medical person has an obligation to comply with professional standards and medical ethics regulated by professional organizations in their respective countries, medical ethics are universal because they involve the honor of a medical profession. To be able to protect medical secrets as the privacy rights of natural disaster victim patients, the National Disaster Management Agency coordinates with the Ministry of Health, it is recommended to make special regulations related to the protection of medical rights of victims of natural disasters including the protection of medical confidentiality.