Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengeluarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) agar lebih efektif dalam mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data hasil pemantauan. Tingkat pemanfaatan Sistem Informasi / Teknologi Informasi (SI/TI) oleh pemeriksa khususnya terkait dengan proses pemeriksaan di lingkungan BPK masih belum mencapai target yakni berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK RI Tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pemanfaatan SI/TI dalam proses pemeriksaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian case study research, yakni menggunakan metode kuantitatif dengan survey untuk menganalisis faktor yang menjadi hambatan dalam pemanfaatan SI/TI pada proses pemeriksaan dan menggunakan metode entropi untuk pemeringkatan faktor-faktor yang menjadi hambatan tersebut. Penelitian ini dianalisis berdasarkan empat dimensi yakni teknologi, organisasi, lingkungan, dan sumber daya manusia. Dimensi teknologi menjadi dimensi yang memiliki bobot tertinggi sebagai hambatan dalam pemanfaatan SI/TI pada proses pemeriksaan. Dua hambatan teratas yang dihasilkan dari penelitian ini adalah masih kurangnya pelatihan yang diberikan kepada pengguna sistem serta ketersediaan infrastrukur TI (koneksi atau jaringan internet maupun intranet) yang belum memadai.