ABSTRAKNotaris selaku pejabat umum bertanggung jawab terhadap kebenaran formal dari isi secara
keseluruhan terhadap akta yang dibuatnya, mulai dari kepala akta sampai penutup akta, dan
tidak bertanggungjawab secara materiil dari akta tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan
asas Nemo Plus Juris Transfere Potest Quam Ipse Habet adalah artinya tidak seorangpun
dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melibihi hak miliknya atau
apa yang dia punyai. Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Akta Jual
Beli yang dilakukan oleh Notaris dan PPAT mengenai objek jual belinya termasuk tanah kas
desa yang termasuk kekayaan desa yang berupa tanah desa yang tidak dapat dilakukan
pelepasan atas hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk
kepentingan umum. Sehingga menimbulkan kasus yang harus ditanggungjawabkan secara
pidana dan administratif. Penulisan ini meniliti tentang bagaimana penerapan asas Nemo plus
juris transferre potest quam ipse habet oleh PPAT/Notaris dalam pembuatan akta jual beli
dan Akta Pengikatan Perjanjian Jual Bli dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Tanggal 28 Agustus 2017 Nomor 62/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.SBY? serta Bagaimana
Tanggung Jawab dan Sanksi apabila PPAT/Notaris yang melanggar asas Nemo plus juris
transferre potest quam ipse habet pada studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal
28 Agustus 2017 Nomor 62/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.SBY? hasil dari penelitian ini adalah
penerapan asas tersebut ada di Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 97 untuk membuktikan
kepemilikan dan tanggung jawab berupa pidana dan administratif diberhentikan menjadi
Notaris, PPAT maupun Anggota perkumpulan
ABSTRACTThe notary as a general official is responsible for the formal truth of the overall contents of
the deed made, starting from the head of the deed to the closing of the deed, and is not
materially responsible for the deed. In this study using the principle of Nemo Plus Juris
Transfere Potest Quam Ipse Habet means that no one can divert or give something to others
over his property or what he has. In the Making of Deed of Agreement on the Sale and
Purchase and Deed of Sale and Purchase carried out by Notary and PPAT regarding the object
of selling, including village cash land which includes village property in the form of village
land, the ownership rights of the land cannot be released to other parties, unless necessary
public interest. Thus giving rise to cases that must be criminally and administratively
responsible. This writing examines how the application of the Nemo principle plus juris
transferre potest quam ipse habet by PPAT / Notary in the sale and purchase deed and the
Deed of Bli Sale Agreement in the Study of Surabaya District Court Decision 28 August
2017 Number 62 / Pid.Sus-Tpk / 2017 /PN.SBY? and How are the Responsibilities and
Sanctions if PPAT / Notary is violating the principle of Nemo plus juris transferre potest
quam ipse habet in the study of the Surabaya District Court Decision dated 28 August 2017
Number 62 / Pid.Sus-Tpk / 2017 / PN.SBY? The results of this study are that the application
of the principle is in the Agrarian State Minister's Regulation / Head of National Land Agency
No. 3 of 1997 concerning Implementation Provisions of Government Regulation No. 24 of
1997 concerning Article 97 Land Registration to prove ownership and responsibility in the
form of criminal and administrative Notary , PPAT and members of the association