ABSTRACTPerseroan Terbatas adalah suatu badan hukum. Suatu badan hukum berbeda dengan manusia karena tidak dapat bertindak sendiri. Oleh karena itu, diperlukan organ-organ untuk menjalankan kegiatan usaha dan melakukan tindakan hukum. Organ-organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dan Dewan Komisaris harus diangkat secara sah sebelum melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Perseroan. Namun, seorang anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak mungkin selamanya menjabat di Perseroan, melainkan dibatasi selama suatu periode tergantung masa jabatannya. Ketentuan mengenai masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diatur secara rinci di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang hanya mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris diatur secara rinci di dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai kebijakan masing-masing Perseroan. Salah satu ketentuan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang kerap digunakan dalam praktek adalah yang berakhir setelah ditutupnya RUPS tahunan. Terdapat 2 (dua) pokok permasalahan yang akan dibahas di tulisan ini. Pertama, dibahas mengenai Anggaran Dasar Perseroan sejenis itu, terkait dengan keabsahannya dengan ketentuan di dalam UUPT. Kedua, penelitian ini juga menganalisis akibat hukum apabila RUPS tahunan yang menentukan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut tidak diselenggarakan. Analisis dilakukan dengan mengacu pada kasus Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PT X melawan PT Y. Metode penelitian tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan- bahan kepustakaan serta wawancara. Kemudian, terdapat saran-saran mengenai pengaturan konsekuensi tidak diselenggarakannya RUPS tahunan serta ketentuan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sebaiknya diimplementasikan di dalam Anggaran Dasar Perseroan.
ABSTRACTA Limited Liability Company is a legal entity. A legal entity differs from a human being as it is unable to act independently. Thus, a company requires organs in order to carry out business activities and take legal actions. The Companys organs include the General Meeting of Shareholders (GMS), the Board of Directors (BOD), and the Board of Commissioners (BOC). In carrying out their respective duties, the BOC and the BOC must be appointed legally before they are able to take legal actions for and on behalf of the Company. However, a member of the BOD and the BOC may not forever serve in the Company, but rather limited to a certain period of time depending on their respective tenure. Provisions regarding the term of office of the BODs and the BOC are not regulated in detail in the Company Law which only provides that the BOD and BOC must be appointed for a period of time. Provisions regarding the term of office of BOD and the BOC are regulated in detail in the Articles of Association of the Company in accordance with the policies of each Company. One of the provisions of the term of office of the BOD and BOC which are often used in practice is that which ends after the closing of the annual GMS. There are two research questions to be discussed in this paper. First, such Articles of Association will be analyzed in regards with its legality with the provisions as stipulated in the Company Law. Second, this paper also analyzes the legal consequences if the annual GMS which forms the basis of the term of office of the BOD and the BOC is not conducted by referring to the case of South Jakarta District Courts Verdict between PT Xs against PT Y. This paper utilizes the use of library materials and interview. Finally, this paper also provides inputs with regards to the consequences for the failure to hold the annual GMS and the terms of office of the BOD and BOC that should be implemented in the Articles of Association of the Company.