ABSTRACTSkripsi ini membahas mengenai sejauh mana perlindungan seorang pengunjung suatu tempat dalam perbandingannya antara hukum Indonesia dan hukum Inggris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang membahas perbandingan antara pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap keselamatan para pengunjung dalam suatu tempat menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris. Hasil penelitian ini adalah bahwa dari adanya perbedaan pengaturan antara hukum Indonesia dan hukum Inggris, masih perlu adanya perbaikan atau pengaturan secara khusus bagi Indonesia untuk mengatur lebih lanjut mengenai permasalahan ini, mengingat pengetahuan masyarakat mengenai hak hukumnya untuk menggugat secara perdata juga masih sangat minim.
ABSTRACTThe focus of this study is to discover the difference between Indonesian Law and English Law about the extent to which a visitors protection is lawfully protected when he entered premises. This research is a legal research to discuss the legal protection of the safety of the visitors in premises in comparison to Indonesian Law and English Law. The purpose of this study is to see the differences and similarities in regulation between Indonesian Law and English Law that there are still need for specific improvements for Indonesia to further regulate this issue, given that only small number of people had acknowledged their legal rights to file such issue.