UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Keterangan palsu pada pembuatan surat keterangan waris (studi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 121/PID/2017/PT.DKI ) = False information on making of inheritance certificate (study of the decision of The High Court Of DKI Jakarta Number 121/PID/2017/PT.DKI)

Selvia Ardita; Siti Hajati Hoesin, supervisor; Liza Prihandini, supervisor; Latumeten, Pieter A., examiner; Daly Erni, examiner (Universitas Indonesia, 2019)

 Abstrak

Surat keterangan waris merupakan akta pernyataan yang dibuat oleh ahli waris mengenai pewaris, yang dikeluarkan oleh notaris adalah suratnya bukan aktanya, yang mana isi dari surat keterangan waris mengenai pewaris dari semasa hidupnya sampai pewaris tersebut meninggal dunia. Ada tiga pejabat yang berwenang membuat surat keterangan ahli waris, yakni notaris bagi Golongan Tionghoa, Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi golongan Timur Asing non Tionghoa atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat bagi golongan WNI Bumiputera. Apabila tidak diketahui secara pasti siapa saja ahli waris yang sah maka seringkali menimbulkan permasalahan atau gugatan sengketa waris di pengadilan dari ahli waris karena adanya keterangan yang tumpang-tindih didalam surat keterangan waris yang dibuat karena pemalsuan keterangan pada akta autentik, pemalsuan salinan akta maupun pengurangan dan perubahan isi minuta akta, meskipun dalam pembuatan akta autentik wajib disaksikan oleh saksi. Penulis menggunakan  penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini,  Penulis menyimpulkan bahwa Notaris yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai turut serta karena mengetahui bahwa keterangan yang terdapat didalam akta tersebut tidak memuat keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan akta tersebut menjadi batal demi hukum.

The inheritance  certificate is a statement of deed made by the heir regarding the heir, which is issued by a notary is the letter is not the deed, which is the contents of the certificate of inheritance regarding the heir from his lifetime until the heir dies. There are three officials who are authorized to make a certificate of heirs, namely a notary for the Chinese Group, a Heritage Center (BHP) for non-Chinese Foreign Eastern groups or made by the heirs on paper witnessed by the Head of Village and strengthened by the sub-district head for group of Indonesians Bumiputera. If it is not known exactly who the legal heirs are, it often causes problems or inheritance disputes in the court of the heirs because of overlapping information in the inheritance certificate made due to falsification of information on authentic deeds, falsification of copies of deeds and deductions and changes to the contents of the minuta deed, even though the preparation of an authentic deed must be witnessed by the witness. The author uses normative juridical research. Based on this research, the author concludes that the Notary concerned can be used as a participant because he knows that the information contained in the deed does not contain the actual conditions and results in the deed becoming null and void by law.

 File Digital: 1

Shelf
 T51839-Selvia Ardita.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T51839
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2019
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 116 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T51839 15-19-476405842 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485260
Cover