Salah satu bentuk keputusan bisnis pelaku usaha untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi adalah melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain (akuisisi). Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah pengambilalihan saham PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam perspektif hukum persaingan usaha. Terdapat beberapa hal dalam hukum persaingan usaha yang harus diperhatikan diantaranya adalah dampak pengambilalihan saham PT Pertamina Gas oleh PT Perusahaan Gas Negara, menilai apakah pengambilalihan saham PT Pertamina Gas oleh PT Perusahaan Gas Negara telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan terkait dibawahnya, serta mengetahui apakah terdapat kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha atas pengambilalihan saham PT Pertagas oleh PT PGN berdasarkan hukum persaingan usaha Indonesia. Hal tersebut penting untuk diperhatikan agar iklim persaingan yang sehat tetap terjaga. Persaingan yang sehat menciptakan keuntungan bagi seluruh pihak, yakni konsumen, pelaku usaha, serta negara. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal sebagai sumber bacaan, serta wawancara. Pada akhir penelitian ini, Penulis berkesimpulan bahwa pengambilalihan saham PT Pertamina Gas oleh PT Perusahaan Gas Negara belum dapat dikatakan sebagai pelanggaran ketentuan hukum persaingan usaha. Selain itu, tidak ada kewajiban notifikasi yang harus dilakukan pelaku usaha karena keduanya telah merupakan perusahaan terafiliasi.
One form of business decision that can be taken by a business actor to increase effectivity and efficiency is acquisition. The focus of this thesis is about the acquisition PT Pertamina Gas (Pertagas)s shares conducted by PT Perusahaan Gas Negara (PGN) in the perspective of business competition law. There are number of things in business competition law that must be considered including impacts of acquisition, assessing whether the acquisition is in accordance with Law Number 5 Year 1999 and related regulation below, and is there any follow-up action that should be taken by the business actor in accordance with Indonesia business competition law. These are very important to be considered in order to keep a fair competition. Fair competition will create benefits for all parties, namely consumers, business people, and the state. The author uses legislation, books and journals as sources of reading, and also interviews to write this thesis. At the end of this study, the authors conclude that acquisition of PT Pertamina Gas (Pertagas)s shares by PT Perusahaan Gas Negara (PGN) is not a violation of the provisions of business competition law. There is also no obligation to make a notification because the two companies already affiliated.