ABSTRAKTren terbaru menunjukkan negara telah menetapkan banyak cara untuk mengundang investor asing, salah satunya adalah melalui pelonggaran kebijakan investasi. Keterbukaan peraturan seperti itu menyebabkan posisi yang tidak seimbang antara negara tuan rumah dan investor asing, serta meningkatnya pelanggaran tenaga kerja, sebagaimana dibuktikan oleh banyak kasus investor yang melarikan diri ketika melakukan investasi. Ini menunjukkan betapa pentingnya
ketentuan perlindungan tenaga kerja yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi dan peraturan pelaksanaan tenaga kerja. Skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana hukum Investasi memastikan perlindungan tenaga kerja dan pendekatan pengaturan untuk mencegah pelanggaran
tenaga kerja. Suatu analisis akan memproyeksikan apakah pendekatan pengaturan tersebut akan menjadi solusi yang efisien terhadap masalah pelanggaran perburuhan. Situasi serupa dari para investor yang melarikan diri terjadi di Republik Korea, Prancis, dan Australia. Namun, dampak negatifnya terhadap tenaga kerja
jauh lebih kecil daripada Indonesia. Oleh karena itu, skripsi ini lebih lanjut membahas bagaimana kontrol pengaturan FDI di Korea, Prancis dan Australia mengurangi pelanggaran perburuhan. Persamaan dan perbedaan akan ditemukan dalam hal prosedur hukum terkait pemberhentian kewajiban pekerja dan investor.
Skripsi ini menyimpulkan bahwa verifikasi mengintegrasikan BKPM pada kegiatan investasi tidak cukup untuk mencegah pelanggaran tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja Indonesia jauh lebih lemah daripada negara lain dengan tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan persyaratan pelaporan.
ABSTRACTThe recent trend shows countries have established many ways to invite foreign investors, one of which is through easing investment policies. Such regulatory openness has led to imbalanced position between the host country and foreign investor, and increased labor violation, as evidenced by numerous cases of fleeing investor when disinvesting. This shows how significant the labor protection
provisions in investment law and implementing regulations on labor. In light of Law No. 25 Year 2007 concerning Investment as implementing law containing labor protection in Indonesia, this research aims to identify how the Investment law ensures labor protection and regulatory approaches to prevent labor violation. An analysis would project whether such regulatory approach will be the efficient solution towards the issue of labor violation. Similar situations of fleeing investors occur in Republic of Korea, France, and Australia, however, the negative impact on labor is much lessen than Indonesia. Hence, this research further discusses how regulatory control of FDI in Korea, France and Australia reduces the labor violation. Similarities and differences will be found in terms of the legal procedure in dismissing workers and investors obligations. The research concludes that the BKPMs integrate verification on investment activities is not enough to prevent labor violation and Indonesia labor protection is much weaker than other countries with the absence of advance notification and reporting requirements