ABSTRACTBPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pada praktiknya, BPK melakukan pemeriksaan terhadap anak perusahaan BUMN. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan kewenangan BPK itu sendiri, karena pada dasarnya keuangan anak perusahaan BUMN bukan merupakan keuangan negara, sehingga anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam cakupan wewenang pemeriksaan BPK. Atas latar belakang tersebut, hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pokok permasalahan lainnya adalah mengenai implikasi hukum dari praktik pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kepada anak perusahaan BUMN. Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam cakupan wewenang pemeriksaan BPK. Adapun implikasi hukumnya adalah timbul suatu kewajiban bagi anak perusahaan BUMN untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan. Saran yang diberikan oleh penulis adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang menyatakan secara tegas bahwa BPK tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap anak perusahaan BUMN. Selain itu, penulis juga memberikan saran agar dibuat suatu peraturan yang membatasi hal-hal yang dapat didelegasikan oleh BUMN induk pada anak perusahaannya, agar hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara tetap menjadi cakupan wewenang pemeriksaan BPK.
ABSTRACTBPK is a Gorvenment institution which has independence and right to examine state financial management and responsibility. In practice, BPK examines the financial of the subsidiaries company of BUMN. This is not in accordance with the authority of the BPK, because the financial of the subsidiaries company of BUMN is basically not included as public financial, so the subsidiaries company of BUMN are not included in the scope of BPK audit authority. Reffering to this, the main concern of this research is the authority of BPK in conducting financial examination for the subsidiaries company of BUMN based on laws and regulations. The method used in this research is juridical-normative. The results of this research are that the subsidiaries company of BUMN are not included in the scope of BPK`s audit authority. As a legal implication, there is an obligation for the subsidiaries company of BUMN to follow up on recommendations given by BPK as a result of carried out audit. At the end of this research, the advice given by the author is the making of laws and regulations to confirm that the BPK is not authorized to carry out inspections of state-owned subsidiaries. In addition, the author also gives a suggestion to make a regulation that limits the things that can be delegated by BUMN to its subsidiaries, so that matters relating to the management of state finances remain the scope of BPK`s audit authority.