ABSTRACTEndorser atas jasanya mempromosikan produk dan jasa endorse (endorsement) milik pemberi kerja dibayar menggunakan uang, barang, ataupun jasa. Penghasilan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penghasilan yang harus dipotong pajak. Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa pajak yang dikenakan berbeda dengan pajak promosi yang selama ini dilakukan di media konvensional, sehingga timbul persepsi bahwa perbedaan media tempat kegiatan promosi itu dilakukan menyebabkan perbedaan pajak yang harus dibayarkan oleh endorser. Skripsi ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama mengenai apakah peraturan perpajakan di Indonesia telah mengakomodir penghasilan dari kegiatan promosi yang dilakukan di media sosial Kedua, bagaimana pemotongan dan penghitungan terhadap penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial Dan ketiga, kewajiban apa yang dimiliki para pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi di media sosial dalam pemotongan dan penghitungan pajak terhadap penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan perpajakan di Indonesia dalam mengatur pemotongan penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial, bagaimana pemotongan dan penghitungan pajak tersebut dilakukan, serta mengetahui kewajiban atau peran apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi yang dilakukan di media sosial. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya pengaturan perpajakan di Indonesia tidak membedakan penghasilan dari media, kegiatan promosi yang dilakukan di media sosial dalam peraturan perpajakan di Indonesia tidak dibedakan dengan kegiatan promosi yang dilakukan di media konvensional. Pemotongan dan penghitungan pajak atas penghasilan dari kegiatan promosi di media sosial pengaturannya telah diakomodir oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Endorser for his services of promoting employer`s product and services being paid by money, goods, or services. The income, based on the Undang-Undang Pajak Penghasilan must be tax deducted.
ABSTRACTThe society considers that the tax imposed on income from promotion activities in conventional media is different from the tax imposed on income from promotion activities on social media, giving rise to a preception that the difference in media in which promotion activities are carried out causes a difference in tax that must be pay by Endorser. This thesis is discusses three main problems. First, about whether the tax regulations in Indonesia have accommodated income from promotion activities that is carried out in social media Second, how is the deduction and calculation of income from promotion activities in social media And third, what obligation they have to witholding taxes of income from promotion activities on social media. This research is conducted with a normative juridical method, the purpose of this study was to find out how tax regulations in Indonesia regulating the income deductions from promotion activities on social media, and know what the obligations or roles are carried out by the people who invlolved in promotion activities that is carried out on social media. The results of this study is indicate that the taxation arrangements in Indonesia do not differentiate the income from media. The promotion activities that is carried out on social media by the tax regulations in Indonesia are not differentiated from promotion activities that is carried out in conventional media. Witholding and calculating income tax from promotion activities on social media has been accomodated by the Undang-Undang Pajak Penghasilan.