ABSTRACTSkripsi ini membahas mengenai pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas. Pengendalian tidak secara jelas diatur dalam hukum Indonesia, terbukti dengan tersebarnya pengaturan mengenai pengendalian dalam berbagai tingkat norma hukum yang tidak menunjukkan adanya keselarasan satu sama lain. Sedangkan negara-negara dengan tingkat corporate governance yang tinggi telah mengatur pengendalian terhadap Perseroan Terbatas secara komprehensif dan jelas, seperti Belanda, Australia, dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengajukan pokok permasalahan, yaitu: 1. Bagaimana pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia, Belanda, Australia dan Singapura? 2. Bagaimana perbandingan terhadap implementasi pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia, Belanda, Australia dan Singapura? Pada akhirnya, peneliti memperoleh kesimpulan bahwa pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia masih tidak konsisten, dan negara Belanda, Australia dan Singapura sudah memiliki pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas yang jelas. Saran atas penulisan skripsi ini adalah agar pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengharmonisasian Perundang-Undangan dapat melakukan harmonisasi atas pengaturan pengendalian terhadap Perseroan Terbatas di Indonesia. Bentuk penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif.
ABSTRACTThe focus of this thesis is about stipulation of control of limited liability company in Indonesian law. There is no clear provision about control in Indonesia, proven by the diversity of provisions regarding to control in various legal norms, that does not align with each other. On the other hand, in some countries with high corporate governance score, such as Netherlands, Australia and Sinapore, control of limited liability company is stipulated comprehensively. Based on these conditions, the author formulated and discussed the following problems: 1. How is the regulation of control of limited liability company in Indonesia, Netherlands, Australia and Singapore? 2. How is the comparison of implementation of control of limited liability company in Indonesia, Netherlands, Australia and Singapore? Eventually, stipulation of control of limited liability company is not consistent, and the Netherlands, Australia and Singapore already have clear provisions regarding to company control. This thesis recommend the authority to harmonize the provisions of control of limited liability company in Indonesia. This research uses the normative juridical approach with a descriptive typology.