ABSTRACTPortrait is defined as an art which shows an individual or a group of people in which the personality of the person or people in the photo are reflected, a portrait is a work of photography which shows a person as the object portrayed. The law of copyright suggests that it is essential to obtain a written consent from the person portrayed in the portrait before the portrait is used commercially. However, practically, the portraits used commercially often ends up in the court. This research analyses The Difference in The Regulations and Applications Regarding Portrait Rights in Indonesia and The Netherlands (The Case of Edgar Davids vs Riot Games). Based on the analysis of the case, the author has meant to contribute ideal control of legal protection regarding commercially used portrait and compared the provision of copyright in Indonesia and The Netherlands. This research employed normative juridical method with statute, case, comparative, and conceptual approach. Based on the results of the research, it is known that Law of Copyright has not regulated the legal standing of person portrayed to demand compensation. Compared with the Law of Copyright of the Netherlands Year 2006 the person portrayed is hold the position as the owner of the portrait right (portretrecht). So, if there is a dispute over the use of portraits commercially, the person portrayed has the right to obtain compensation. The author recommend that Indonesia need to formulate the legal standing of person portrayed on Law of Copyright as the owner of the portrait right for legal certainty to be found.
ABSTRACTPotret merupakan salah satu seni fotografi dengan menampilkan objek manusia baik secara individual maupun kelompok, yang menonjolkan unsur kepribadian objek foto tersebut, bahwa potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. Dalam menggunakan potret seseorang untuk kepentingan komersial, Undang-Undang Hak Cipta mengamanahkan pengguna potret tersebut untuk mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Dalam prakteknya, penggunaan potret untuk kepentingan komersial dapat menjadi suatu perkara di pengadilan. Penulis akan menganalisis Perbedaan Regulasi dan Aplikasi Hak Potret di Indonesia dan Belanda (Studi Kasus Edgar Davids vs Riot Games). Berangkat dari analisis kasus pada putusan tersebut, penulis mencoba memberikan rekomendasi pengaturan yang ideal terkait perlindungan hukum atas karya potret yang digunakan secara komersial dengan membandingkan ketentuan hak cipta di Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur mengenai kedudukan hukum orang yang dipotret untuk menuntut ganti rugi. Jika dibandingkan dengan ketentuan hak cipta Belanda tahun 2006, orang yang dipotret berkedudukan sebagai pemilik hak potret (portretrecht). Sehingga, jika terjadi sengketa atas penggunaan potret secara komersial, maka orang yang dipotret berhak untuk memperoleh ganti rugi. Penulis merekomendasikan, Indonesia perlu untuk merumuskan kedudukan hukum orang yang dipotret pada Undang-Undang Hak Cipta sebagai pemilik hak potret agar kepastian hukum didapati.