ABSTRAKArah pertumbuhan Perusahaan dewasa ini menuju era merger dan akuisisi (M&A), adanya tantangan perang dagang yang berpengaruh pada konsolidasi bisnis yang terintegrasi secara global, membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam menyikapi gelombang merger dan akuisisi yang semakin melonjak tajam. Pengawasan terhadap pelaksanaan merger dan akusisi melalui implementasi Merger Control oleh KPPU adalah amanat dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut dalam Peraturan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diatur pemberitahuan (notifikasi) pelaksanaan merger dan akuisisi kepada KPPU namun pengaturan tersebut masih belum melindungi pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menegah (UMKM) juga menunjukkan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan financial termasuk didalamnya Perusahaan
start up, namun perhatian tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang berujung pada
level playing field antar para pelaku usaha disaat UMKM di akuisis oleh Perusahaan Besar. Belum mampunya pengaturan Merger Control Indonesia berperan dalam mencegah peniadaan persaingan dari pelaksanaan merger dan akuisisi UMKM oleh Perusahaan Besar harus mendapat perhatian lebih lanjut.
Nowadays, purpose of company growth is towards to an era merger and acquisitions (M&A), the challenges of trade war that affect to the consolidation of globally integrated businesses, shall be a focus of Government in responding to the wave of M&A that are increasing sharply. The implementation of Merger Control by KPPU is mandated by Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Further, GR No. 57 of 2010 concerning Merger or Consolidation of Business Entities and Collection of Company Share in occurrence of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, the notification of M&A has been arranged to KPPU but the regulation can not protect small and medium company (UMKM). In other side government through Law No. 20 of 2008 concerning Small and Medium Business give a special attention to UMKM who have limited financial capabilities, including the start-up company, but that attention have not been able to provide protection that has led to a level playing field between investors when UMKM are acquired by Big Companies. The inability of Indonesian Merger Control acts in preventing the elimination of competition from implementation of M&A of UMKM by Big Companies shall obtain the futher attention.