Rangkap jabatan antara notaris dan advokat secara tegas dilarang dalam UndangUndang Jabatan Notaris. Akan tetapi masih terdapat oknum notaris yang melanggar hal tersebut dan merangkap jabatan sebagai advokat. Dalam tesis ini akan dibahas sebuah kasus Notaris di Surabaya yang diadukan oleh pelapor karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai advokat. Menariknya, kesalahan yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan yang menjadi penyebab dirinya diadukan bukan lah kesalahan yang dibuat yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai notaris, melainkan dalam kedudukannya sebagai advokat. Adapun pokok permasalahan mengenai akibat hukum terhadap notaris yang melakukan rangkap jabatan, kemudian akibat hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membuat akta dan terakhir sanksi terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat dan melakukan penipuan terhadap kliennya berdasarkan Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 15/B/MPPN/XII/2017 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 619/K/PID/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Adapun Akibat hukum dari notaris yang melakukan rangkap jabatan menurut peraturan perundang-undangan adalah dapat membuat notaris tersebut memperoleh teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian notaris tidak memiliki kewajiban untuk membuat akta tetapi notaris wajib melaksanakan kewajiban pelaporan terhadap akta yang dibuat maupun tidak dibuatnya. Terakhir akibat hukum terhadap notaris yang merangkap jabatan sebagai advokat dan melakukan penipuan terhadap kliennya membuat seorang notaris dapat diberhentikan dari jabatan notarisnya secara tidak hormat, diberhentikan dari profesi advokatnya, dipidana, dan digugat secara perdata.
Multiple positions between notaries and advocates are strictly prohibited in the Act of Notary Position. However, there are still a number of notaries who violate this matter and hold position as advocates. This thesis discusses a case of a Notary in Surabaya who got complained by his client as an advocate. Interestingly, the mistakes made by the notary concerned as the cause of himself being complained is not the wrong made in the position as notary, but in his position as an advocate. The main issues concerning the legal consequences of the notary who do the job duplication, then the consequences of law against the notary who did not carry out its obligation to make the deed and the last sanctions against the notary who served as an advocate and committed fraud againsts his client based on the Decision of the Supervisor of Notary Center Number 15/B/MPPN/XII/2017 and Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 619/K/PID/2016. Research method used is normative juridical with qualitative approach. The legal consequences of multiple duplication by notary are notary obtain written reprimand, termination, dismissal with respect, and dismissal with disrespect. Then the notary has no obligation to make the deed but the notary obliged to perform reporting obligation to the deed made or not. The final consequence of law against a lawyer who acts as an advocate and commits a fraud against a client makes a notary can be dismissed in disrespect, dismissed from his advocate profession, convicted, and sued in civil.