Sejak disetujuinya undang-undang jabatan notaris perubahan awal tahun 2014 lalu telah hadir lembaga baru bernama Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Kehadiran majelis kehormatan notaris didasari oleh Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peran penting lembaga ini adalah menggantikan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) di dalam menyetujui atau menolak pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta notaris oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Peran dan kewenangan majelis pengawas daerah yang terdapat dalam Pasal 66 UUJN yang mirip dengan peran majelis kehormatan notaris itu telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, karena bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan aturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, yang didalamnya mengatur mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran MKN sebagaimana dimaksud pada Pasal 66A ayat (3) UUJN Perubahan. Majelis kehormatan notaris didalam melaksanakan kewenangannya memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang didalam mengambil keputusan atas permohonan dari penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum atau hakim, adapun hal tersebut dikaitkan dengan rahasia jabatan yang dijanjikan didalam sumpah jabatan oleh notaris menjadi permasalahan tersendiri.
Penulis melakukan penelitian di Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat dimana didalam memberikan jawaban MKN wilayah Jawa Barat terdapat 3 (tiga) bentuk jawaban yaitu tidak memberikan persetujuan, memberikan persetujuan dan belum memberikan persetujuan. Penulis ingin mengkaji bagaimana pelaksanaan dari MKN Wilayah Jawa Barat didalam melaksanakan kewenangannya dan pertimbangan-pertimbangan MKN Wilayah Jawa Barat didalam memberikan jawaban lebih mendalam dikaitkan dengan sumpah jabatan yang menjadi janji notaris sebelum melaksanakan jabatannya serta kewenangan lembaga tersebut yang notabenenya bernama majelis kehormatan notaris apakah memiliki kewenangan memberikan persetujuan dalam hal permohonan persetujuan penegak hukum mengenai akta yang menyangkut pertanahan.
Since Law Amendment of Notary Function was agreed on early 2014, a new institution named Majelis Kehormatan Notaris/Honorary Notary Council (MKN) have emerged. Presence of Majelis Kehormatan Notaris were based on Article 66 and Article 66A of Law Act Number 2 Year 2014 regarding changes on Law Act No. 30 year 2004 of Notary Function. Substantial roles of this new institution is to Replace Majelis Pengawasan Daerah/Regional Supervisory Council (MPD) function in agreeing or dismiss a request made by Law Enforcer to obtain original of the deed and/or to call a notary for investigation process. Roles and Authority of regional supervisory council stated in Article 66 UUJN which similar to Honorary Notary Council function, have been removed by Constitution Court (MK) with Constitution Court Decree No 49/PUU-X/2012, since it contradict with Indonesian State Constitution.
Ministry of Law and Human Rights have published Ministrial Law and Human Rights Regulation No 7 year 2016 as technical regulation of Honorary Notary Council concerning job and function, terms and conditions of designation and discharge, organization structure, working procedure, also MKN Budgeting as mentioned in Article 66A clause (3) Amendment UUJN. Honorary Notary Council in administering their authority, also include some careful considerations during decision making process on responding of Law Enforcer request (investigator, public prosecutor and/or judge). Most important and problematic issue regarding this request is notary confidentiality of occupation promised by oath.
Writer have made a research at Honorary Notary Council of West Java Region Office, which during research MKN have provide writer with 3 form of answers to respond to Law Enforcer request, which are; Did not approve, Approved and have not issue the approval. Writer wish to review how Honorary Notary Council of West Java Region Office perform their responsibilities and how they put consideration by giving more elaborate answers related with notary occupational oath which taken before a notary performing their function, also how the so called authorized institution named as Honorary Notary Council have definite authority in giving approval to Law Enforcer concerning Land Title Deed.