ABSTRAK Akta Notaris di dalam UUJN didefinisikan sebagai akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN. Notaris dalam melaksanakan jabatannya, termasuk membuat akta autentik tersebut, harus dapat bersikap profesional dan mematuhi peraturan yang berlaku, dimana peraturan yang harus dijadikan pedoman oleh Notaris adalah UUJN serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. Maka dari itu, Notaris harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, baik secara hukum maupun moral. Apabila di kemudian hari akta yang dibuatnya ternyata mengandung cacat hukum, maka perlu ditelaah kembali apakah kecacatan tersebut merupakan kesalahan Notaris, atau kesalahan pihak yang tidak memberikan dokumen dan/atau keterangan yang sebenarnya dalam proses pembuatan akta tersebut. Akibat dari kelalaian Notaris dalam membuat akta autentik sesuai dengan peraturan yang berlaku, acapkali akta tersebut dipermasalahkan di pengadilan, sehingga berakibat pada degradasi dalam kekuatan pembuktian akta tersebut, yang berarti bahwa akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian yang setara dengan akta yang dibuat di bawah tangan, atau bahkan dapat menjadi batal demi hukum. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah Akta PPJB yang dibuat oleh seorang Notaris, dimana landasan yang digunakan untuk membuat akta dipertanyakan kebenarannya dan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Diketahui bahwa ternyata tanda tangan di dalam Akta PPJB tersebut adalah palsu karena salah satu pihak merasa tidak pernah menandatangani akta tersebut. Kasusnya kemudian diangkat ke pengadilan setempat hingga ke tingkat kasasi. Tanggung jawab seorang Notaris dalam pembuatan akta, serta mengungkap prosedur yang paling efisien yang dapat ditempuh oleh pemilik sah objek. Pendekatan secara yuridis normatif diaplikasikan dalam rangka melakukan peninjauan dari segi hukum yang berlaku di Indonesia, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk menjawab permasalahan, yang didukung dengan teori lainnya, atau dengan kata lain sumber sekunder. Adapun dirasa bahwa dalam permasalahan ini, dapat dicegah dengan kehati-hatian Notaris sesuai dengan kewajibannya, serta adanya integrasi antara basis data pada sistem Peradilan umum dengan basis data pada lembaga lainnya di Indonesia.
ABSTRACTThe Notary Deed in UUJN is defined as an authentic deed made by or before a Notary according to the form and procedure stipulated in the UUJN. The notary in carrying out his position, including making the authentic deed, must be able to be professional and comply with applicable regulations, where the regulations that must be used as guidelines by the Notary are UUJN and the Indonesian Code of Notary Ethics Code. Therefore, the Notary must be responsible for the deed he made, both legally and morally. If in the future the deed is made to contain legal defects, it is necessary to re-examine whether the defect is a mistake of the Notary, or the fault of the party who did not provide the actual documents and / or information in the process of making the deed. As a result of the notary's negligence in making authentic deeds in accordance with applicable regulations, the deed is often disputed in court, resulting in degradation in the power of proof of the deed, which means that the deed has only the evidentiary power equivalent to the deed made under the hand, or it can even become null and void by law. One of the problems raised is the PPJB Deed made by a Notary, where the foundation used to make the deed is questionable in truth and causes harm to the parties involved. It was discovered that the signature in the PPJB Deed was false because one of the parties felt that he had never signed the deed. The case was then appointed to the local court to the level of appeal. The responsibility of a Notary in making deeds, as well as uncovering the most efficient procedures that can be taken by the legal owner of the object. A normative juridical approach is applied in order to conduct a legal review in Indonesia, both written and unwritten, to answer problems, which are supported by other theories, or in other words secondary sources. As for that, it was felt that in this matter, it could be prevented by careful notaries in accordance with their obligations, as well as the integration between the database on the general justice system and the database on other institutions in Indonesia.
Keywords: Responsible, Notary, False Statement, Authentic Deed.