Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah, diantaranya yaitu melengkapi bukti-bukti baik tertulis maupun tidak tertulis. Surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah. Peran dari Pejabat Kepala Desa dalam mengeluarkan surat keterangan tanah tersebut, seringkali membutuhkan waktu yang lama dan tidak jarang menimbulkan sengketa di kemudian hari. Permasalahan yang seringkali ditemui yaitu sengketa kepemilikan tanah, dimana pihak yang satu selaku pemegang sertipikat terbukti, bahwa surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah tidak sengketa adalah palsu. Permasalahan ini terjadi karena Pejabat Sementara Kepala Desa berperan dalam pemalsuan tersebut. Pihak lainnya yang telah melakukan jual beli dimana jual beli tersebut, tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap objek tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, mengkaji antara ketentuan hukum yang ada dengan permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat, sedangkan tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan dan menjelaskan lebih dalam mengenai keabsahan sertipikat yang dokumen-dokumen pendukungnya yang mempengaruhi pembatalan akta jual beli pihak lain. Hasil dari penelitian ini bahwa para pihak dalam melakukan pendaftaran tanah harus lebih teliti, sehingga pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum dengan diterbitkannya tanda bukti hak.
The certificate is a proof of the rights over the land registry conducted by holders of land rights In the land register there are several requirements that must be met, namely the complete evidence both written and unwritten. Certificate of land history and a non-dispute land certificate are not a requirement that must be fulfilled in land registration. The role of Official Village Chief in issuing the land certificate, often takes a long time and not seldom causes a dispute in the future. Among these problems are often encountered, namely land ownership disputes, where one party as the holder of the certificate is proven that the certificate of land history and a non-dispute land certificate are fake. This problems happen is because of the Acting Village Chief involved in the forgery. And other parties have done selling and buying where it did not a sale and purchase where it did not check the land object in advance. This study uses the juridical normative research, examines existing laws with problems that occur in the community, whereas the research typology used is descriptive analytical research, which is providing data as thoroughly as possible to reinforce the old theories by describing and explaining more about the validity of the certificate in supporting documents which affecting the cancellation of the deed of sale and purchase of another party. The results of this study that the parties in conducting of land registration should be more careful, so the land registration can provide legal certainty with the issuance of entitlement proof.