ABSTRAKP.T. AdvanBank International, adalah suatu nama suatu bank yang disamarkan dan merupakan suatu Bank Umum yang diiniliki oleh beberapa pengusaha swasta nasional. Nama Bank tersebut dirasa perlu disainarkan, khususnya didalam rangka menjaga kerahasiaan bank dimaksud. Hal mi merupakan suatu kelaziman terjadi dibanyak usaha, demikian juga dibidang perbankan.
P.T. AdvanBank International merupakan bank yang beroperasi pada pertengahan tahun 1990 yakni setelah adanya kebijaksanaan Paket Oktober 1988 atau sering dikenal dengan "Pakto 1988". Paket kebijaksanaan Oktober 1988 merupakan kebijaksanaan deregulasi dibidang keuangan, moneter dan perbankan. Kebijaksanaan mi mentbawa pengaruh yang besar terhadap industri perbankan baik peningkatan jumlah bank baru, perluasan jaringan kantor maupun peningkatan usaha dan jenis jasa dan produk yang ditawarkan.
Pesatnya perkembangan jumlah bank dan juxnlah kantor bank tersebut telah inengakibatkan meningkatnya jumlah kebutuhan tenaga perbankan yang potensial, terjadinya kebutuhan dukungan teknologi dalam operasional bank, serta pola pikir dan sikap yang lebih bertanggung jawab dalam mengainankan kepentingan masyarakat. Para pendiri dan pemegang saham AdvanBank International adalah beberapa pengusaha inuda dari beberapa kelonipok usaha yang cukup terkenal. Sebagai bank umum komersil, bank mi cukup cepat perkembangannya, bahkan dianggap terlalu cepat bagi sebuah bank yang baru. Terlalu cepatnya perkeinbangan bank mi inenimbulkan inasalah pula, baik itu inasalah organisasi, teknologi, operasi, organisasi dan pengawasan.
Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan moneter dibidang keuangan dan perbankan pada bulan Februari 1991 atau yang dikenal dengan istilah Paket Februari 1991 ("Paktni 1991"), maka perbankan mengalami perubahan mendasar karena perbankan dituntut untuk mementingkan sikap kehati-hatian didalam menjalankan usahanya.
Paket kebijaksanaan Februari 1991 tersebut dilaksanakan pemenintah berdasarkan berbagai pertimbangan antara lain dengan adanya globalisasi perbankan secara interna tional, seperti masalah peninodalan harus sesuai dengan ketentuan dari Bank for International Settlement (BIS).
Kebijaksanaan tersebut merupakan penyempurnaaafl dari ketentuan yang telah ada, antara lain:
(a) Pengawasan inaupun Pembinaan bank dilakukan dalam rangka inewujudkan sistem perbankan yang sehat dan effisien dalaxa arti
- dapat memelihara kepentingan masyarakat banyak
- berkembang dengan wajar
- berxnanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia
(b) Pola pendekatan yang digunakan adalah bahwa sebagai leinbaga kepercayaan,"kesehatan" suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, balk peinilik dan pengelola bank, masyarakat sebagai pengguna jasa maupun Bank Indonesia selaku pengawas dan pembina bank.
(c) Untuk inencapai tujuan tersebut pada butir (a) dan dengan menggunakan pendekatan pada butir (b) maka terdapat dua hal yang perlu dilakukan
- perubahan pola pikir pihak yang terkait dengari upaya peningkatan usaha bank.
- Penyesuaian sisteni pengawasan dan pembinaan bank dalain deregulasi dan globalisasi
(d) Penyesuaian sistem pengawasan dan pembinaan bank
(e) Sentralisasi dalarn pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penthinaan perbankan.
Dengan adanya kebijaksanaan tersebut inaka AdvanBank International menghadapi masalah strategis yang mempengaruhi rencana dan kebijaksanaan jangka panjang, khususnya didalam pengembangannya.
Tingkat kesehatan dari bank tersebut pada saat mi sangat mempengaruhi keberhasilan didalam melaksanakan rencana pengeiribangan bank khususnya didalairt perluasan jaringan cabang maupun peningkatan status rnenjadi sebuah bank devisa.
Sesuai kebijaksanaan Paktri 1991 tersebut maka sejauh mi untuk membuka cabang ataupun peningkatan status inenjadi bank devisa adalah sebagai berikut
1.Pembukaan Kantor Cabang dengan status dibawah kantor cabang - tingkat kesehatan dan permodalan bank dalam 12 bulan terakhir sekurang-kurarigflya dalain 10 bulan tergolong sehat dan 2 bulan selebihnya cukup sehat.
2. Pembukaan Kantor Cabang dengan status Kantor Cabang diluar negeri
- telah inenjadi bank devisa sekurang-kurangnya 1 tahun
- tingkat kesehatan serta permodalan dalam 24 bulan terakhir sekurang-kurangflya 20 bulan tergolong
sehat dan 4 bulan selebihnya cukup sehat.
Syarat menjadi Bank Devisa
- Bank yang bersangkutan dalam 24 bulan terakhir minimal 20 bulan tergolong sehat dan inempunyai perinodalan yang cukup dan 4 bulan selebihnya cukup sehat.
- Volume usaha sekurang-kurangflya sebesar Rp 100 milyard.
- Dana pihak III sekurang-kUrangflya Rp 80 milyard.
- Pinjaman yang diberikan sekurang-kuraflgflya sebesar Rp 75 inilyard.
Dengan adanya berbagai kebijaksanaan tersebut inaka didalam pengembanganflya rnaupun pertumbuhan baik dilihat dari segi total aktiva, jumlah jaringan cabang dan status bank, tidak saja dilihat dari jumlah dana yang dapat dihimpun dan disalurkan. Sesuai dengan ketentuan tensebut maka nilai tingkat kesehatan bank tersebut sangat menentukan pengembangannya. Sedangkan tingkat kesehatan bank ditentukan oleh berbagai faktor yang ada didalam bank, termasuk pegawai, pengelola dan pemilik bank itu sendiri. Walaupun faktor internal tersebut dipengaruhi pula oleh faktor eksternal yang merupakan lingkungan usaha secara global.
Menghadapi situasi, lingkungan usaha dan kondisi tersebut maka AdvanBank International perlu menetapkan kebijaksanaan dan strategi yang efektip agar berbagai kendala didalam pengembangannYa dapat diatasi dengan baik, sehingga berhasil dalam mencapai sasaran untuk menjadi bank yang sehat, dapat berkembang dengan baik, bermanfaat bagi perkembangan ekonoini nasional serta dapat membantu meningkatkan tarap hidup masyarakat banyak.