RUU KUHP telah menimbulkan perdebatan, khususnya terkait dengan pasal-pasal yang berada di bawah lingkup kesusilaan. Rumusan pasal 488 sangat potensial untuk menimbulkan masalah baru bagi perempuan. Terutama perempuan memiliki kendala dalam mengakses identitas hokum. Pasal ini merupakan refleksi dari gagalnya para ahli hokum yang merumuskan undang-undang dalam memahami pengalaman perempuan terkait dengan aksesnya atas hak untuk memperoleh identitas hokum, terutama dalam konteks relasi dengan pasangan. Hokum pidana bukanlah jawaban atas semua masalah. Tulisan ini disusun dengan menggunakan data baik yang diperoleh dari suatu penelitian lapangan terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan hokum adat, yang dilaksanakan oleh penulis beserta tim dari Bidang Studi Hukum dan Masyarakay pada 2015, 2016, dan 2017 di wilayah Indonesia Timur; maupun data hasil analisis teks hokum dan nonhukum. Keseluruhan metode dan analisis atas temuan penelitian menggunakan feminist legal studies feminist legal theoris.