Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

'Menakar' dosa zina dalam pasal 284 KUHP

Ajeng Kamaratih; (Yayasan Jurnal Perempuan, 2018)

 Abstrak

ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 305 JP 23:2 (2018)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 1410153X
Majalah/Jurnal : Jurnal Perempuan : untuk pencerahan dan kesetaraan
Volume : vol 23, No. 2, Mei 2018 Hal 63-82
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated (rda media)
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, lantai 4. (R. Koleksi Jurnal)
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
305 JP 23:2 (2018) 03-19-095301006 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20487052
Cover